Headline
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
BERDIRINYA Kota Yogyakarta berawal dari ditandatanganinya Perjanjian Gianti, yang ditandatangani Gubernur Nicholas Hartingh atas nama Gubernur Jenderal Jacob Mossel.
Perjanjian Gianti berisi pembagian wilayah, Negara Mataram dibagi menjadi dua, yaitu setengah bagian menjadi hak Kerajaan Surakarta, dan setengah lagi menjadi hak Pangeran Mangkubumi. Dalam perjanjian itu pula Pangeran Mangkubumi diakui raja atas setengah pedalaman Kerajaan Jawa dengan gelar Sultan Hamengku Buwono Senopati Ing Alega Abdul Rachman Sayidin Panatagama Khalifatullah.
Daerah-daerah yang menjadi kekuasaannya ialah Mataram (Yogyakarta), Pojong, Sukowati, Bagelen, Kedu, Bumigede, dan ditambah daerah mancanegara, yaitu Madiun, Magetan, Cirebon, Separuh Pacitan, Kartasura, Kalangbret, Tulungagung, Mojokerto, Bojonegoro, Ngawen, Sela, Kuwu, Wonosari, dan Grobogan.
Setelah selesai Perjanjian Pembagian Daerah itu, Pangeran Mangkubumi yang bergelar Sultan Hamengku Buwono I segera menetapkan Daerah Mataram yang ada di dalam kekuasaannya itu diberi nama Ngayogyakarta Hadiningrat dan beribu kota di Ngayogyakarta (Yogyakarta).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved