Headline

Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.

Jangkauan PKH di Asmat Diperluas

Indriyani Astuti
02/2/2018 10:01
Jangkauan PKH di Asmat Diperluas
(Sejumlah personel TNI AU memasukkan barang Bantuan Sosial (Bansos) ke Pesawat Hercules C-130A 1315 untuk dikirim ke Kabupaten Asmat, Papua, dari Lanud Iswahjudi, Magetan, Jawa Timur, Senin (29/1/2018)---ANTARA/Widodo S. Jusuf)

MENTERI Sosial (Mensos) Idrus Marham mengatakan sebanyak 391 keluarga di Kabupaten Asmat, Papua, terhitung mulai Februari 2018 akan menerima bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH). Jumlah itu meningkat jika dibandingkan dengan di 2017 sebanyak 175 keluarga.

“Bansos PKH akan disalurkan seca­ra nontunai di Kabupaten Asmat dengan didukung Himpunan Bank Milik Negara. Untuk Kabupaten As­mat dengan Bank Rakyat Indonesia. Semoga dapat dimanfaatkan secara maksimal,” ujar Mensos ketika menghadiri rapat konsultasi dengan pimpinan DPR di Gedung DPR/MPR, Jakarta, kemarin.

Mensos mengatakan total bantu­an yang akan disalurkan ialah Rp798 juta. Untuk kelancaran proses pengambilan bansos nontunai PKH, pendamping PKH akan diterjunkan secara intensif. Demikian pula dengan tim dari BRI akan disiagakan saat pencairan.

“Saat ini di Kabupaten Asmat ba­ru ada 4 pendamping PKH dan 1 operator PKH. Sedang dalam proses menyiapkan tambahan pendamping sehingga jumlahnya proporsional.”

Sementara itu, Dirjen Perlindung­an dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial Harry Hikmat mengatakan, terhitung mulai 2018, untuk wilayah Papua dan Papua Barat akan diterap­kan PKH Akses, yakni PKH yang di­salurkan untuk wilayah tertinggal, terpencil, dan terluar.

Kategori tertinggal, menurut Harry, merupakan wilayah yang relatif tidak berkembang dari aspek administrasi, kemasyarakatan, SDM, dan kepemerintahan. Kategori terpencil ialah wilayahnya sulit diakses serta sarana dan prasarana dasar yang mi­nim. Adapun kategori wilayah ter­luar ialah berbatasan langsung de­ngan negara tetangga.

“Ada perbedaan-perbedaan PKH Akses dan PKH biasa. Salah satunya, kalau untuk PKH biasa cair empat kali dalam setahun, sementara untuk PKH Akses cair dua kali.”

Perbedaan yang lain, persyaratan untuk menjadi peserta PKH Akses dikurangi ketimbang PKH biasa.

Dana otsus
Terkait dengan kasus gizi buruk dan campak di Asmat, kejadian itu mendorong pemerintah pusat meng­evaluasi penggunaan dana otonomi khusus (otsus). Dalam APBN 2018, alokasi dana otsus Papua dan Papua Barat mencapai Rp8 triliun.

“Terjadinya krisis gizi itu memberikan pembelajaran, apakah anggaran otsus yang selama ini di­alokasikan dengan suatu formula yang ditetapkan sebesar 2% da­ri dana alokasi umum (DAU) itu pe­manfaatan dan manajemen tata kelolanya berkaitan dengan tujuan otsus itu sendiri,” ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani, kemarin.

Sri menekankan kebijakan dana otsus yang sudah dilaksanakan sejak 2001 bertujuan memberikan keadil­an sekaligus menciptakan kemakmuran di Bumi Cenderawasih. Upaya tersebut semestinya turut disertai pembangunan infrastruktur guna memperkuat aspek konektivitas an­tarwilayah, berikut peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) agar berkontribusi dalam menciptakan kemakmuran.

Sesuai UU Nomor 21/2001 tentang otsus untuk Provinsi Papua, alokasi dana otsus ditetapkan berakhir pada 2021. Pihaknya akan melakukan evaluasi bersama Kementerian Dalam Negeri terhadap implementasi dana otsus agar tujuan semula dapat tercapai. (Tes/H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Panji Arimurti
Berita Lainnya