Headline

Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.

Fokus

Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.

29 Tahun LPPOM MUI, Halal Menjangkau Dunia

31/1/2018 11:30
29 Tahun LPPOM MUI, Halal Menjangkau Dunia
(DOK LPPOM MUI)

MENAPAKI usianya yang ke-29, Lembaga Pengkajian Pangan Obat- obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), yang berdiri pada 6 Januari 1989, semakin dipandang sebagai lembaga halal yang kredibel dan terpercaya. Hal ini tak lepas dari upaya para pengelola lembaga tersebut yang terus melakukan inovasi, baik di bidang layanan sertifikasi halal maupun di bidang informasi dan edukasi halal. Setelah melalui proses yang panjang, LPPOM MUI mendapatkan sertifikat Akreditasi ISO 17065 tentang persyaratan lembaga Sertifikasi produk dan jasa.

" Ini membuktikan bahwa sertifikasi halal LPPOM MUI telah memenuhi standar internasional," kata Direktur LPOM MUI Dr. Ir. Lukmanul Hakim, Msi. Sedikit kilas balik, pada awal berdirinya, LPPOM MUI yang dibentuk sebagai bagian tanggung jawab para ulama MUI dalam mengayomi masyarakat agar terhindar dari mengkonsumsi barang haram, berjalan tertatih-tatih. Kantor operasionalnya pun, ketika itu berpindahpindah dari satu tempat ke tempat lain, baik di Jakarta maupun Bogor.

LPPOM MUI pernah menempati ruang bawah Masjid Istiqlal selama beberapa tahun. Namun, dengan alasan ruang tersebut akan digunakan untuk keperluan lain, LPPOM MUI diminta pindah. Kemudian, ketika MUI menempati gedung di Jalan Proklamasi, LPPOM MUI diberi ruang di lantai 3, yang masih ditempati hingga saat ini. Di Bogor, lembaga ini juga pernah memperoleh gedung pinjaman dari Institut Pertanian Bogor (IPB), sampai akhirnya bisa memiliki gedung sendiri di Jalan Pemuda No. 5 Kota Bogor. Sejak menempati gedung sendiri di Bogor, kiprah LPPOM MUI semakin leluasa. Terlebih lagi, minat masyarakat terhadap produk halal juga semakin meningkat.

"Ini tantangan bagi kami agar senantiasa meningkatkan pelayanan," tukas Direktur LPPOM MUI, Dr. Ir. Lukmanul Hakim, M.Si. Lukmanul Hakim yang mengawali karir di LPPOM MUI sejak 1993 dan diberi amanah sebagai direktur sejak 2009 sampai sekarang, menjelaskan beberapa langkah dan upaya yang telah ditempuh dalam meningkatkan pelayanan tersebut. LPPOM MUI sebagai lembaga halal dari negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia, diperkenalkan ke seluruh dunia. Tidak hanya ke negara-negara Islam namun juga ke negara-negara lain seperti Australia, Eropa, Amerika, hingga Afrika. Tujuannya,

"Kami tekankan agar standar halal Indonesia bisa diterima dan diimplementasikan oleh lembaga-lembaga halal luar negeri," ujarnya. Selain sebagai Direktur LPPOM MUI, Lukmanul Hakim adalah President World Halal Food Council (WHFC), sehingga sangat memudahkan langkahnya dalam mewujudkan keinginan besarnya agar LPPOM MUI semakin dikenal di dunia internasional, LPPOM MUI to the World. Pengetahuannya yang sangat luas tentang halal, juga diakui dunia internasional. Hal tersebut terbukti dari berbagai ajang seminar dan pelatihan halal di berbagai negara, yang menempatkan Lukmanul Hakim sebagai narasumber utama. Misalnya, sebagai pembicara utama pada 6th International Halal Food Conference yang diselenggarakan oleh Lembaga Sertifikasi Halal Halal Food Council of Europe (HFCE) di Brussel, Belgium, sebagai keynote speaker pada Semi Annual General Meeting World Halal Food Council di Roma, Italy, sebagai pembicara di 15th International Halal Food Conference yang diselenggarakan oleh Lembaga Sertifikasi Halal The Islamic Food and Nutrition Council of America (IFANCA) di Chicago, Illi nois, Amerika Serikat, sebagai keynote speaker pada World Halal Food Council (WHFC) Europe Region yang diselenggarakan di Milan, Italia. Hingga saat ini, di kancah internasional telah ada 42 lembaga sertifikasi halal dari 25 negara yang mengadopsi Sistem Jaminan Halal (SJH) yang dikembangkan LPPOM MUI. Sedangkan di WHFC, lembaga yang dipimpin Lukmanul Hakim, telah tergabung 46 lembaga halal dari 27 negara. Sementara itu, di internal kelembagaan LPPOM MUI juga terus dilakukan pembenahan dan peningkatan pelayanan. Di bidang layanan sertifikasi halal, sejak 2012 lembaga ini mengimplementasikan layanan pendaftaran sertifikasi halal berbasis teknologi informasi, yang disebut Cerol-SS23000. Implementasi Cerol-SS23000 terbukti memangkas jangka waktu pelayanan sertifikasi halal. Jika sebelumnya layanan sertifikasi halal secara manual membutuhkan waktu antara 68 hingga 70 hari kerja, sejak menggunakan Cerol SS23000, jangka waktu tersebut bisa dipangkas menjadi hanya 42 hari kerja.

Mendukung UMKM dengan E-Commerce

Menyadari akan visi dan misi pemerintah yang terus mengembangkan usaha kecil menengah (UMKM), LPPOM MUI juga mendorong pelaku usaha agar memiliki sertifkat halal dengan bersinergis melalui e-commerce. Dengan demikian Sertifikasi Halal MUI dapat dibaca dan diakses secara internasional melalui Ecommerce. Manfaat lainnya, pelaku UMKM bisa memperluas sekaligus memperkuat jaringan bisnis karena ikut serta dalam perdagangan internasional. Kini e-commerce , sebagai salah satu penguatan kelembagaan, masih dalam tahap finalisasi program dan akan diluncurkan. Selain inovasi yang terus dilakukan LPPOM-MUI, memberdayakan sumber daya manusia (SDM) sebagai human capital organisasi.

SDM yang kompeten, terampil hingga berintegritas mutlak diperlukan untuk mengawal kehalalan suatu produk. Salah satunya melalui ajang penilaian untuk mendapatkan sertifikasi layak auditor. Pada bagian staf, kata Lukmanul, LPPOM-MUI terus memberikan training untuk meningkatkan kualitas layanan ke konsumen. Standar kelayakan pelayanan itu berlaku tidak hanya di pusat melainkan juga di daerah yang tersebar di seluruh provinsi. Upaya ini mengiringi pengesahan dan implementasi Undang-undang (UU) No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Implikasinya terjadi pembagian peran antara Pemerintah dan MUI dalam penjaminan produk halal.

Di sisi lain, semangat lahirnya UU JPH dimaknai bahwa Negara hadir dalam penjaminan produk halal di Indonesia. Berkenaan hal ini, BPJPH diberikan mandat untuk menjalankan peran mengelola administrasi pemerintahan dalam bidang halal tersebut. Sedangkan MUI, sesuai UU JPH Pasal 10 ayat (1) huruf a, b, dan c, diberikan peran melakukan sertifikasi auditor, penetapan fatwa produk halal dan akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Di luar itu, LPPOM-MUI tetap menjalankan peran dalam melakukan pemeriksaan produk halal. "Proses pendaftaran sertifikasi halal ke pemerintah. Pengeluaran sertifikat halal menjadi wewenang pemerintah, bahkan pembayaran sertifikasi halal juga ke pemerintah. Meski begitu, proses sertifikasi tetap dilakukan MUI," katanya. Mengenai pentingnya sosialisas produk halal, edukasi hingga ke penegakan hukum, juga menjadi area pemerintah.

"Dengan demikian, fungsi UU JPH sebagai penguat sertifikasi halal MUI, bukan pengambilalihan atau melakukan sesuatu hal yang baru," katanya, sambil menekankan bahwa kehadiran UU JPH justru sebagai penguat sertifikasi halal di Indonesia. Alasannya, pertama, UU itu menjadi sebuah mandatory, yang berarti karena wajib maka semua produk pangan, obat-obatan dan kosmetika haruslah bersertifikat halal. Jika tidak memenuhi, maka pemerintah akan menindak pengusaha yang tidak taat aturan itu. Kedua, terkait mandatory itu, maka akan dibuka banyak Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang baru, yang standarnya tetap diatur oleh MUI. Misalnya, auditornya harus mengikuti standar dari MUI.

Kehadiran LPH tersebut, sepanjang memenuhi syarat yang ditentukan, akan semakin mempercepat program ketersediaan produk halal di masyarakat, karena semakin banyak lembaga yang melakukan pemeriksaan. Sedangkan hal ketiga, terkait pen tinganya kehadirian UU JPH tersebut. Undang-undang tersebut merupakan alat negara yang bisa memaksa pelaku usaha untuk menyediakan produk halal untuk konsumen Indonesia yang mayoritas muslim. "Jadi keberadaan UU JPH adalah penguatan bukan pengambilalihan," katanya. (FMS) ***



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Vicky
Berita Lainnya