Headline

Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.

Perkawinan Anak Hambat IPM

Indriyani Astuti
03/11/2017 09:31
Perkawinan Anak Hambat IPM
(ANTARA FOTO/Agus Bebeng)

INDONESIA berada pada posisi nomor tujuh di dunia sebagai negara dengan angka perkawinan anak tertinggi.

Perkawinan anak dapat menjadi penghambat upaya percepatan indeks pembangunan manusia (IPM) di Tanah Air yang saat ini masih menduduki urutan ke-113 dari 189 negara.

"Perkawinan anak tidak hanya menjadi isu nasional, tetapi juga internasional.

Indonesia selalu disorot," kata Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Yohana Yembise dalam dialog bersama media mengenai isu perkawinan anak di Jakarta, kemarin.

Menurutnya, perkawinan anak berdampak pada turunnya angka partisipasi sekolah karena banyak anak putus sekolah.

Selain itu, perkawinan anak berkontribusi pada rendahnya derajat kesehatan ibu dan anak.

Menikah pada usia dini, tutur Yohana, dapat meningkatkan risiko kematian ibu akibat melahirkan.

Selain itu, perkawinan anak menimbulkan masalah ekonomi dan kemiskinan karena anak-anak harus bekerja untuk mencari nafkah.

Padahal, tuturnya, Indonesia telah menandatangani deklarasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDG's) yang salah satu agendanya ialah mencapai kesetaraan gender dan pemberdayaan anak-anak perempuan.

Praktik perkawinan anak yang masih berlangsung, imbuhnya, dapat menjadi hambatan tercapainya sasaran SDG's tersebut.

Oleh karena itu, kata Yohana, komitmen untuk menghentikan praktik perkawinan anak harus dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap anak.

Ia juga mengungkapkan berbagai kalangan bahkan sudah mendesak agar perkawinan anak dihentikan, di antaranya dari organisasi kemasyarakatan dan ulama perempuan.

Namun, ujarnya, masih adanya kultur, adat istiadat, serta agama yang melanggengkan per-kawinan anak, faktor kemiskinan, dan belum direvisinya Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menjadi kendala.

Oleh karena itu, untuk menyamakan persepsi mengenai perkawinan anak, Kementerain PPPA telah berkoordinasi dengan kementerian lain.

"Kementerian PPPA telah beraudensi dengan Kementerian Agama. Kementerian Agama mendukung penuh dan setuju agar perkawinan anak dihentikan," imbuh Yohana.

Perubahan aturan

Pada kesempatan yang sama, Deputi Perkembangan Anak Kementerian PPPA Lenny Rosalin menuturkan sekitar 34% penduduk Indonesia atau 87 juta jiwa merupakan anak-anak (berusia di bawah 18 tahun).

Dari jumlah itu, sekitar 11% atau 245 ribu menikah di usia 10-15 tahun dan 32% atau 711 ribu menikah pada usia 16-18 tahun.

Perkawinan anak, ujarnya, merampas hak-hak anak.

Anak-anak yang dilahirkan mereka pun rentan mengalami pelanggaran hak karena ketidaksiapan pengetahuan dan kemampuan orangtuanya dalam mengasuh.

Kementerian PPPA bersama organisasi kemasyarakatan yang kontra terhadap perkawinan anak, ujarnya, tengah mengupayakan adanya perubahan regulasi melalui revisi UU tentang Perkawinan atau dalam bentuk peraturan presiden.

Klausul yang ingin diubah ialah mengenai batas usia perkawinan, yang harus dinaikkan, juga soal penghapusan pasal dispensasi pengadilan yang mengizinkan anak perempuan berusia di bawah 16 tahun menikah.

"Kami siap dengan naskah akademik dan akan menyiapkan kajiannya," tuturnya.

Lenny mengakui perubahan payung hukum terkait dengan perkawinan anak membutuhkan proses panjang.

Upaya itu juga harus dibarengi komitmen banyak pihak untuk menghapuskan perkawinan anak melalui rencana aksi nasional yang rencananya diluncurkan di Kantor Kementerian PPPA hari ini.

(H-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya