Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

UMP Menjadi Acuan Upah di Daerah

Nicky Aulia Widadio
02/11/2017 06:52
UMP Menjadi Acuan Upah di Daerah
Grafis/Caksono(Grafis/Caksono)

SEJUMLAH daerah kemarin menetapkan nilai upah minimum provinsi (UMP) untuk 2018. Nilai itu akan menjadi acuan penentuan upah pekerja di kabupaten ataupun kota masing-masing.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, misalnya, menetapkan besaran nilai UMP untuk 2018 sebesar Rp3,64 juta dengan berdasar kepada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupah­an. Nilai itu lebih rendah daripada tuntutan kelompok buruh senilai Rp3,9 juta.

“UMP DKI Jakarta 2018 mengalami kenaikan sebesar 8,71%. Mudah-mudahan ini bisa memudahkan semua pihak. Dari sisi buruh dapat menikmati kenaikan UMP, sedangkan dari sisi pengusaha tidak terlalu menanggung beban berat,” kata Gubernur DKI Anies Rasyid Baswedan di Balai Kota, kemarin.

Wagub DKI Jakarta Sandiaga Uno menambahkan pemprov akan membantu menurunkan biaya hidup pekerja melalui subsidi transportasi dan lainnya.

Sementara itu, UMP 2018 untuk Jawa Barat diputuskan sebesar Rp1,54 juta. “Formula penghitungannya mengacu kepada Pasal 44 ayat 2 di PP 78/2015,” kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat Ferry Sofwan Arif di Bandung, kemarin.

Di Sulawesi Utara, UMP 2018 dinyatakan naik 8,71% menjadi Rp2,82 juta setelah melalui pertimbangan dewan pengupah­an daerah. “UMP kita terbesar ketiga di Indonesia dan pertama di Sulawesi,” kata Gubernur Sulut Olly Dondokambey.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Sulut, E Tumundo, menambahkan pemprov selanjutnya akan mengirim surat penetapan UMP ke semua kabupaten dan kota.

“Pelaku usaha yang tidak mampu menerapkan UMP itu wajib memberi tahu gubernur dengan alasan yang jelas,” kata Tumundo.

Kenaikan UMP juga berlaku di Sumatra Utara menjadi Rp2,13 juta. Pertimbangannya ialah inflasi yang mencapai 3,72% dan PDB sebesar 4,99%. Plt Kadisnaker Sumut, Fransisco Bangun, mengatakan UMP ialah upah terendah, sedangkan peningkatan upah yang lebih besar akan disesuaikan dengan jabatan dan pendidikan tiap pekerja.

Sementara itu, Gubernur Sumatra Selatan Alex Noerdin mengatakan perusahaan yang keberatan dengan UMP dapat mengajukan penangguhan. “Penangguhan ini harus sesuai alasannya dan tepat sehingga dapat ditindaklanjuti,” kata Alex seusai mengumumkan kenaikan UMP 2018 sebesar 8,7% menjadi Rp2,59 juta.

Dari pihak pengusaha, Wakil Ketua Kamar Dagang Indonesia DKI Jakarta Sarman Simanjorang mengapresiasi keputusan UMP 2018. Menurutnya, keputusan itu memberi kepastian bagi dunia usaha. “Tugas pemerintah menciptakan iklim usaha yang kondusif,” tuturnya.

Di sisi lain, penetapan nilai UMP 2018 memicu protes dari organisasi buruh. Mereka menilai penetapan UMP dan UMK yang didasarkan pada PP No 78/2015 bertentangan dengan UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan karena tidak memperhitungkan nilai kebutuhan hidup layak (KHL).

“Dalam dua tahun belakangan ini penetapan UMP tidak berdasarkan survei KHL. Kami mengusulkan UMP Rp3,9 juta dengan perhitungan KHL Rp3,6 juta dikali dengan pertumbuhan ekonomi nasional dan inflasi nasional, yaitu 8,73%,” ungkap anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta dari unsur buruh, Jayadi.

Terkait dengan itu, Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Jawa Barat, Roy Jinto, mengaku pihaknya akan menggelar aksi penolakan UMP 2018. (BY/BB/CS/DW/PO/PS/UL/VL/Ant/X-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya