Headline

Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.

Menata Ulang Alokasi Dana Desa

Andhika Prasetyo
20/10/2017 09:46
Menata Ulang  Alokasi  Dana Desa
(DESA: Sejumlah warga beraktifi tas di lahan pertanian di Desa Sembalun Lawang, Kecamatan Sembalun, Selong, Lombok Timur, NTB, Rabu (25/5)---ANTARA/Ahmad Subaidi)

SELAMA beberapa dekade desa kerap temarginalkan. Namun, di era pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK), potret desa tidak lagi muram. Setidaknya, ada upaya menjadikan desa sebagai fokus utama pembangunan. Pemberian dana desa langsung dari APBN untuk dikelola masyarakat ialah salah suatu bukti konkret keseriusan pemerintah menjalankan janjinya untuk membangun dari pinggiran dan desa-desa.

Pemerintah mulai 2015 mengalokasikan dana bagi masyarakat desa di seluruh Indonesia. Dari Rp20,76 triliun pada 2015, jumlahnya terus naik menjadi Rp60 triliun (2017), dan Rp120 triliun pada 2018. Ada sebanyak 74.958 desa dan 8.430 kelurahan yang menjadi sasaran dana desa.

“Gunakan untuk hal-hal yang produktif, yang bisa langsung membuka lapangan pekerjaan. Kita ingin perekonomian di desa bisa bergerak, tidak kalah cepatnya dengan pergerakan perekonomian yang ada di kota,” kata Jokowi saat membuka rapat terbatas soal dana desa di Istana Bogor, Jawa Barat, Rabu (18/10).

Oleh karena itu, Presiden Jokowi meminta perbaikan kualitas perencanaan pembangunan di desa agar dana tersebut tepat sasaran. Misalnya, dengan melakukan pendampingan bagi perangkat desa. “Dampingi dengan baik, terkait dengan jenis proyeknya apa, lalu waktu pengerjaannya. Dikawal juga manajemen lapangannya,” tukasnya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengakui dana desa belum optimal dalam mengurangi kemiskinan. Oleh karena itu, pada 2018, pemerintah akan melakukan reformulasi alokasi anggaran desa dengan lebih fokus pada desa yang memiliki jumlah penduduk miskin tinggi. Selama ini, alokasi dana desa berdasarkan populasi.

“Dari tadinya di atas 20% menjadi hanya 10%, sedangkan untuk desa yang dengan jumlah penduduk miskin akan dinaikkan dari 20% menjadi lebih dari 35%. Sistemnya diperbaiki, akuntabilitas disederhanakan tetapi diefektifkan sehingga kita semakin yakin dana desa yang meningkat ini bisa mengurangi kemiskinan,” ujarnya.

Perkuat pengawasan
Itu artinya, sambung Sri Mulyani, pendampingan harus lebih diperkuat karena desa yang lebih miskin memiliki sisi pertanggungjawaban yang lemah. Mengenai pengawasannya, mantan Direktur Bank Dunia ini mengatakan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan telah membuat sistem akuntansi perdesaan bersama Kementerian Dalam Negeri sehingga bisa langsung melakukan audit atas penggunaan dana desa.

“Kita akan lakukan agar di satu sisi tidak complicated, tetapi hasil untuk monitor penggunaan dana desa itu sesuai dengan tujuan,” jelasnya.

Terkait dengan efektivitas penggunaan dana desa, Presiden meminta kementerian terkait memperhatikan desain dana desa 2018 agar tidak tumpang tindih program. Selama ini dana desa digunakan untuk beberapa tujuan seperti membangun sarana dan prasarana desa. “Seluruh pekerjaan tidak boleh dilakukan pihak ketiga, tetapi swakelola dengan penyerapan tenaga kerja yang maksimal dan konsepnya adalah semacam cash for work. Jadi semacam pembelian tenaga kerja yang menyerap di desa itu sendiri dan kemudian mendapatkan upah dari dana desa sehingga bisa menimbulkan daya beli di masyarakat desa,” tandasnya.

Karena sistem proyek secara swakelola, pertangungjawabannya akan dibuat berbeda. Presiden menginstruksikan sistem pertanggungjawaban dibuat sederhana sehingga tidak menimbulkan disinsentif bagi kementerian untuk bisa menjalankan proyek-proyeknya secara swakelola.

Di tempat yang sama, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo mengatakan program Produk Unggulan Kawasan Perdesaan (Prukades) diperhitungkan dapat menciptakan banyak lapangan kerja. Ia mencontohkan Prukades yang telah dilakukan desa di Kabupaten Pandeglang, Banten, yang menanam jagung di lahan 50 ribu hektare. Satu hektare lahan jagung butuh tenaga kerja hingga lima warga. “Jadi tinggal dihitung saja kalau 50 ribu ha itu bisa menciptakan 50 ribu dikali 5 job (pekerjaan), berarti 250 ribu orang.”

Jumlah itu, kata Eko, dapat berlipat jika ada perusahaan swasta atau BUMN yang mau bekerja sama dengan desa mengembangkan daerah penyangga.

Mengenai penyelewengan dana desa, Menteri Eko mengakui hal itu pernah terjadi. Namun, dia memastikan bakal lebih ketat mengawal. “Kita masih ingat di sana sini masih terjadi kasus penyelewengan. Tugas kita adalah mengawal dana desa ini bersama masyarakat,” ujarnya. (E-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Panji Arimurti
Berita Lainnya