Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mendesak Otorits Jasa Keuangan (OJK) merombak kontrak atau polis standar perjanjian asuransi. Selama ini perjanjian yang dibuat minim pengawasan dan cenderung merugikan konsumen.
"Harus dibuat kontrak standar yang diseragamkan, distandarkan oleh OJK, sehingga tidak ada peluang bagi perusahaan asuransi untuk membuat perjanjian yang tidak adil," tegasnya.
Tidak hanya itu, OJK harus aktif melakukan pengawasan untuk memastikan tidak ada unfair contract dalam praktik industri asuransi. Sedangkan perusahaan asuransi untuk tidak mencantumkan pasal klausula baku dalam perjanjian standarnya. Berdasar undang-undangPerlindungan Konsumen, praktik klausula baku dalam perjanjian standar adalah dilarang dan bisa dipidana.
"Tingginya sengketa konsumen asuransi berujung ditolaknya klaim, lebih dipicu adanya kontrak standar yang didesain tidak adil oleh masing-masing perusahaan asuransi," terangnya
Tulus juga menuturkan kejadian pengaduan sulitnya pencairan asuransi tahun ini sekarang berjumlah 32 kasus. Sebanyak 53% persen keluhan konsumen yakni klaim ditolak oleh perusahaaan asuransi. "Penolakan itu lebih karenakan informasi produk yang tidak jelas dan pelayanan saat klaim yang berbelit," cetusnya. (OL-3)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved