Headline

Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.

Rugikan Konsumen, OJK Harus Rombak Perjanjian Asuransi

Sri Utami
02/10/2017 22:00
Rugikan Konsumen, OJK Harus Rombak Perjanjian Asuransi
(MI/Ramdani)

KETUA Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mendesak Otorits Jasa Keuangan (OJK) merombak kontrak atau polis standar perjanjian asuransi. Selama ini perjanjian yang dibuat minim pengawasan dan cenderung merugikan konsumen.

"Harus dibuat kontrak standar yang diseragamkan, distandarkan oleh OJK, sehingga tidak ada peluang bagi perusahaan asuransi untuk membuat perjanjian yang tidak adil," tegasnya.

Tidak hanya itu, OJK harus aktif melakukan pengawasan untuk memastikan tidak ada unfair contract dalam praktik industri asuransi. Sedangkan perusahaan asuransi untuk tidak mencantumkan pasal klausula baku dalam perjanjian standarnya. Berdasar undang-undangPerlindungan Konsumen, praktik klausula baku dalam perjanjian standar adalah dilarang dan bisa dipidana.

"Tingginya sengketa konsumen asuransi berujung ditolaknya klaim, lebih dipicu adanya kontrak standar yang didesain tidak adil oleh masing-masing perusahaan asuransi," terangnya

Tulus juga menuturkan kejadian pengaduan sulitnya pencairan asuransi tahun ini sekarang berjumlah 32 kasus. Sebanyak 53% persen keluhan konsumen yakni klaim ditolak oleh perusahaaan asuransi. "Penolakan itu lebih karenakan informasi produk yang tidak jelas dan pelayanan saat klaim yang berbelit," cetusnya. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya