Headline

Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.

Zakat Pengurang Pajak Diwacanakan

Ant/H-2
30/9/2017 04:46
Zakat Pengurang Pajak Diwacanakan
(MI/Arya Manggala)

RAPAT Koordinasi Nasional (Rakornas) Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) yang akan diselenggarakan pada 4-6 Oktober mendatang bakal membahas dan mendorong wacana zakat sebagai instrumen pengurang pajak.

Wakil Ketua Baznas Zainulbahar Noor, kemarin, mengatakan wacana pembayaran zakat bisa mengurangi pajak dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak.

"Bila bisa direalisasikan, pengurangan pajak diharapkan menjadi insentif bagi muzaki. Terlebih saat ini kesadaran publik membayar pajak meningkat. Di sisi lain, umat Islam yang menjadi wajib zakat juga harus melaksanakan tanggung jawabnya dengan baik," tutur Zainulbahar.

Ia menjelaskan, apabila harta atau penghasilan seseorang Rp1.000.000 dan ia membayar pajak 2,5% Rp25 ribu, penghasilan yang dikenai pajak ialah jumlah penghasilan dikurangi jumlah zakat yang dibayarkan, yakni Rp975 ribu.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya