Headline

Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.

Pelaku Plagiarisme Ditindak Tegas

Syarief Oebaidillah
30/9/2017 04:01
Pelaku Plagiarisme Ditindak Tegas
(MI/Panca Syurkani)

KASUS plagiarisme yang merebak di kalangan perguruan tinggi (PT) belakangan ini dikhawatirkan menghasilkan lulusan yang tidak produktif dan tidak bermoral.

Karena itu, keberadaan PT sebagai benteng moral harus dijaga.

"Jika moralnya tidak baik, (akan) menghasilkan sarjana dan doktor yang tak baik. Jadi dengan cara pembelajaran tidak baik, apa yang akan terjadi di negeri ini? Jika menoleransi penjiplakan atau plagiarisme sampai 40%, bagaimana moral kita?" tegas Menristek Dikti M Nasir menjawab wartawan di Puspiptek Serpong, Banten, kemarin.

Menyinggung pemberhentian Rektor Universitas Negeri Jakarta (UNJ) yang diduga melindungi plagiarisme para calon doktor di kampus itu, Nasir menyatakan pihaknya tengah melakukan pembenahan.

"Rektor kan masih dalam pemberhentian. Sementara kami harus cek lebih dalam lagi apa yang terjadi. Kita putus mata rantai dulu dan akan diputuskan lebih lanjut."

Soal langkah pembenahan yang dilakukan, dia mengutarakan dengan membenahi pascasarjana UNJ, keanggotaan senat, dan sistem manajemen keuangan.

"Semuanya akan kita benahi dari segi tata kelola dan transparansi," tegasnya.

Sekjen Kemenristek Dikti Ainun Naim menambahkan sanksi pasti akan diberikan untuk pelaku kecurangan di PT, seperti plagiarisme.

Namun, karena ranahnya masih dalam lingkup akademik dan kepegawaian, hukuman yang diberikan tidak selalu dengan hukuman pidana atau melibatkan kepolisian.

"Jadi tindakannya ialah melalui pemberhentian," ujar Ainun.

Seperti yang dilakukan pada Rektor nonaktif UNJ Djaali, yaitu pemberhentian dirinya dari jabatan rektor.

Jenis ijazah palsu

Ketua Tim Evaluasi Kinerja Akademik (EKA) Kemenristek Dikti Supriadi Rustad mengatakan lulus doktor hanya dalam waktu dua tahun tanpa disertai publikasi ilmiah yang memadai bisa dikatakan sebagai 'lulus tak wajar'.

Bahkan sebelumnya pada Permendikbud No 49 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN Dikti) diatur masa studi minimum program studi doktor tiga tahun.

Dikatakannya lagi, definisi ijazah palsu atau yang dikenal juga dengan istilah ijazah abal-abal perlu dibakukan.

Untuk kasus-kasus yang ia temui di Indonesia, ijazah palsu dapat didefiniskan dengan tiga hal.

Pertama, dokumen ijazah diproduksi dengan memalsukan dokumen ijazah asli yang sah, termasuk memalsu identitas lembaga yang memiliki hak.

Kedua, ijazah diproduksi lembaga yang secara hukum tidak memiliki hak.

Ketiga, ijazah yang diterbitkan lembaga resmi tapi proses dan hasil akademiknya tidak memenuhi standar minimum atau dipalsukan.

"Ini yang lazim disebut ijazah abal-abal," imbuhnya.

"Persoalan ijazah jenis pertama dan kedua lebih menjadi tugas aparat penegak hukum, sedangkan ijazah palsu jenis ketiga jelas menjadi tugas kementerian," tegasnya.

Koordinator Kopertis DKI Jakarta Illah Sailah mengatakan, untuk menangkal plagiarisme skripsi, tesis, dan disertasi doktor di PT, rasio dosen dan mahasiswa bimbingan maksimal satu pembimbing berbanding 10 mahasiswa (1:10) dalam suatu periode.

Hal ini agar dosen punya waktu cukup membimbing dan membaca tulisan mahasiswa secara efektif.

(Pro/H-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya