Headline

Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.

Kemenkes dan Badan POM Berkoordinasi Awasi Obat Ilegal

Pro/H-2
30/9/2017 05:16
Kemenkes dan Badan POM Berkoordinasi Awasi Obat Ilegal
(ANTARA FOTO/Rony Muharrman)

KEMENTERIAN Kesehatan (Kemenkes) terus melakukan koordinasi dengan sejumlah pihak, khususnya Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM), untuk mencegah terus terulangnya peredaran obat ilegal.

Kemenkes sebagai regulator juga mengawasi kinerja Badan POM.

"Yakni bagaimana tentang manajemennya yang melakukan (pencegahan) itu di Badan POM. Polisi juga sangat berperan di dalamnya untuk mencegah terjadinya pelanggaran setelah semua proses dijalankan," kata Sekjen Kemenkes Untung Suseno saat dihubungi, kemarin.

Sejak dikeluarkannya peraturan presiden (perpres) tentang Badan POM tahun lalu, kata Untung, peningkatan kinerja dan koordinasi antara Kemenkes dan Badan POM terus berlangsung.

Pengawasan di lapangan juga semakin intensif dilakukan.

Namun, dalam terjadinya pelanggaran, seperti halnya kasus peredaran obat PCC, ia berharap koordinasi dengan kepolisian dapat dilakukan dengan lebih kuat.

"Untuk pembentukan deputi penindakan, nanti diharapkan akan berdampak signifikan terhadap berkurangnya pelanggaran. Kami juga akan terus berdialog guna membahas hal itu dan bagaimana progresnya," ujar Untung.

Sebelumnya, Badan POM mengatakan badan tersebut akan membentuk Deputi Bidang Penindakan.

Bidang itu diharapkan dapat lebih memperkuat Badan POM dalam mengatasi peredaran obat ilegal.

Pembentukan deputi itu juga atas dasar terbitnya Perpres Nomor 80 Tahun 2017 tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan yang ditandatangani pada 9 Agustus lalu.

Menurut Direktur Pengawasan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Badan POM Rita Edand, dengan begitu, wewenang Badan POM tidak hanya mengeluarkan rekomendasi atau menarik produk ilegal, tetapi juga bisa menindak langsung pelakunya.

Badan POM menjadi sorotan bersamaan terjadinya kasus puluhan remaja dilarikan ke sejumlah rumah sakit di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, karena mengalami gejala gangguan mental seusai mengonsumsi obat-obatan.

Obat yang mereka konsumsi antara lain somadril, tramadol, dan PCC.

Ketiga jenis obat itu dicampur dan diminum bersamaan dengan minuman keras oplosan.

Akibatnya, seorang siswa sekolah dasar meninggal.

Rumah Sakit Jiwa Kendari paling banyak menangani korban.

Kepala Badan POM RI Penny K Lukito menyatakan tablet PCC merupakan produk ilegal yang tidak pernah terdaftar di Badan POM sebagai obat.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya