Headline

Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.

Pernikahan Anak dan Bonus Demografi

Dhika Kusuma Winata
29/9/2017 09:03
Pernikahan Anak dan Bonus Demografi
(ANTARA/JAFKHAIRI)

TINGGINYA angka pernikah-an anak di Tanah Air dinilai bakal mengancam bonus demografi yang bakal di­­nikmati negeri ini. Pasalnya, menurut laporan United Nations Children’s Fund (Unicef) dan Badan Pusat Statistik (BPS), sekitar 1.000 anak perempuan di bawah 18 tahun menikah setiap harinya.

“Perkawinan anak juga berdampak buruk bagi masyarakat dan pe­­merintah. Ini berkaitan dengan demografi usia produktif. Akibat pernikahan, anak menjadi terputus akses pendidikan dan kesehatannya,” kata Asisten Deputi Pemenuh-an Hak Anak atas Pengasuhan, Ke­­luarga, dan Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Ro­hika Kurniadi Sari, dalam diskusi media di Jakarta, Rabu (27/9).

Setiap tahun, terdapat rata-rata 340 ribu kasus pernikahan anak. Me­nurut BPS, angka tersebut setara dengan 23% total pernikahan di In­donesia.

Data Susenas 2008-2015 mencatat, pada 2008 perempuan pernah kawin usia 20-24 tahun yang menikah sebelum usia 18 tahun mencapai 27,4%. Pada 2015 angka itu menjadi 23%.

Menurut Rohika, jika tren perkawinan anak terus berlanjut, dapat me­mengaruhi kualitas bonus de­mo­grafi. Bonus demografi dapat men­jadi anugerah bagi bangsa In­do­­nesia, dengan syarat pemerin­tah harus menyiapkan generasi muda yang berkualitas melalui pen­didikan, kesehatan, penyediaan lapangan kerja, dan investasi.

Bonus demografi artinya jumlah usia angkatan kerja produktif (15-64 tahun) mencapai sekitar 70%, dengan 30% penduduk yang tidak produktif (usia 14 tahun ke bawah dan usia di atas 65 tahun). Itu bakal terjadi pada 2020-2030.

“Bonus kependudukan itu bisa mempercepat roda pertumbuhan ekonomi kalau saja generasi muda memiliki kualitas baik secara pendidikan, pekerjaan, dan kesehatan. Kalau tidak, negara merugi karena tentu ada cost-nya,” imbuhnya.

Ia menambahkan, tantangan men­­cegah pernikahan anak tidak hanya dari sisi kebijakan, tapi juga diperlukan perspektif dari kaum muda yang sadar akan dampak buruk tersebut.

Dalam kesempatan sama, dokter spesialis obstetri dan gi­ne­kologi Julianto Witjaksono menambahkan, anak di bawah 18 tahun belum siap bereproduksi. Pasalnya, organ reproduksi anak masih dalam tahap perkembangan.

Meski begitu, sambung Julianto, praktik hubungan intim anak dan remaja masih marak. “Data Riskesdas 2010 bahkan mencatat 0,5% anak perempuan usia 8 tahun pernah berhubungan seksual. Rata-rata tingkat fertilitas pada perempuan usia 16 tahun itu 58 kelahiran per 100. Minimal idealnya di bawah 30,” ungkapnya.

Perkotaan
Masih menurut BPS, angka kejadian pernikahan anak di perkotaan sekitar 17,09%. Manajer Program Child Marriage Plan International Indonesia Amrullah mengatakan kecenderungan perkawinan dini di perkotaan juga mengkhawatir­­kan.

Pasalnya, sambung Amrullah, ting­kat pendidikan dan akses informasi yang tinggi tidak menjamin terciptanya kesadaran akan dampak buruk perkawinan anak. Ia me­maparkan terjadinya pergeseran nilai pada kaum muda yang mengarah pada perilaku mengambil risiko (risk behaviour).

“Akar masalahnya secara umum ialah ketimpangan gender, nilai par­tiarki, dan norma sosial yang ber­laku. Tapi di kota ada kecende­rungan pergeseran nilai. Anak mu­da memandang itu sebagai ke­yakinannya untuk menikah,” ucap­nya. (H-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Panji Arimurti
Berita Lainnya