Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGADILAN Distrik Seoul mengeluarkan hukuman mati kepada mantan Presiden Korea Selatan, Chun Doo-hwan, atas tuduhan pemberontakan, pengkhianatan, dan korupsi.
Penggantinya, Roh Tae-woo, dijatuhi hukuman 22,5 tahun penjara. Sembilan pebisnis terkemuka juga terbukti bersalah. Mereka termasuk Lee Kun-hee, Ketua Samsung Group, dan Kim Woo-choong, Ketua Daewoo Group.
Hukuman mati kemudian diringankan, dan Chun dibebaskan sebagai bagian dari amnesti pada 1997. Pada 17 April 1997, hukuman mati kemudian diringankan, dan Chun dibebaskan sebagai bagian dari amnesti dan penghakiman diselesaikan di Mahkamah Agung.
Chun secara resmi dihukum: Memimpin Pemberontakan, Konspirasi untuk Komit Pemberontakan, Mengambil Bagian dalam Pemberontakan, Illegal Pasukan Pesanan Gerakan, Kelalaian Tugas selama Darurat Militer, Pembunuhan Pejabat Superior, Percobaan Pembunuhan Pejabat Superior, Pembunuhan Pasukan Subordinasi, Memimpin Sebuah Pemberontakan, Konspirasi untuk Komit Rebellion, Mengambil Bagian dalam Suatu Pemberontakan, Pembunuhan untuk Tujuan Pemberontakan, serta berbagai macam kejahatan yang berkaitan dengan suap.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved