Headline

Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.

1996: Putusan Hukuman Mati kepada Mantan Presiden Korea Selatan

History | BBC | Dok.MI
26/9/2017 09:24
1996: Putusan Hukuman Mati kepada Mantan Presiden Korea Selatan
(Dailymail)

PENGADILAN Distrik Seoul mengeluarkan hukuman mati kepada mantan Presiden Korea Selatan, Chun Doo-hwan, atas tuduhan pemberontakan, pengkhianatan, dan korupsi.

Penggantinya, Roh Tae-woo, dijatuhi hukuman 22,5 tahun penjara. Sembilan pebisnis terkemuka juga terbukti bersalah. Mereka termasuk Lee Kun-hee, Ketua Samsung Group, dan Kim Woo-choong, Ketua Daewoo Group.

Hukuman mati kemudian diringankan, dan Chun dibebaskan sebagai bagian dari amnesti pada 1997. Pada 17 April 1997, hukuman mati kemudian diringankan, dan Chun dibebaskan sebagai bagian dari amnesti dan penghakiman diselesaikan di Mahkamah Agung.

Chun secara resmi dihukum: Memimpin Pemberontakan, Konspirasi untuk Komit Pemberontakan, Mengambil Bagian dalam Pemberontakan, Illegal Pasukan Pesanan Gerakan, Kelalaian Tugas selama Darurat Militer, Pembunuhan Pejabat Superior, Percobaan Pembunuhan Pejabat Superior, Pembunuhan Pasukan Subordinasi, Memimpin Sebuah Pemberontakan, Konspirasi untuk Komit Rebellion, Mengambil Bagian dalam Suatu Pemberontakan, Pembunuhan untuk Tujuan Pemberontakan, serta berbagai macam kejahatan yang berkaitan dengan suap.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Panji Arimurti
Berita Lainnya