Headline

Transparansi data saham bakal diperkuat demi kerek bobot RI.

MUI Tak Anjurkan Nikah Siri

MICOM
25/9/2017 17:51
MUI Tak Anjurkan Nikah Siri
(Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Zainut Tauhid Sa'adi . MI/SUSANTO)

KEBERADAAN nikah siri kini hangat diperbincangkan di tengah masyarakat setelah munculnya situs yang memfasilitasi nikah siri dengan alasan untuk memotong rantai kemiskinan yang ada di masyarakat. Kasus tersebut kini sedang diproses oleh polisi yang telah menetapkan pendirinya, Aris Wahyudi, sebagai tersangka.

Menanggapi isu nikah siri yang mendadak menjadi perhatian masyarakat tersebut, Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Zainut Tauhid Saadi, MUI tidak menganjurkan dilakukan nikah secara diam-diam (siri). Alasannya, pernikahan ini tidak memiliki landasan hukum atau pengakuan negara, sehingga rentan terjadi sengketa tidak berkesudahan.

"MUI mengimbau masyarakat agar menikah secara resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Zainut, di Jakarta, Senin (25/9). Meskipun nikah siri sah secara agama, kata dia lagi, tapi pernikahan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum. Dengan tidak adanya kekuatan hukum, baik istri maupun anaknya berpotensi menderita kerugian akibat pernikahan tersebut. Baca juga: Eksploitasi Perempuan dan Anak Berkedok Nikah Siri

Zainut menambahkan perkawinan seperti itu seringkali menimbulkan dampak negatif terhadap istri dan anak yang dilahirkan, terkait dengan hak-hak mereka seperti nafkah atau pun hak kewarisannya. Tuntutan pemenuhan hak-hak tersebut, kata dia, sering kali menimbulkan sengketa. Sebab tuntutan akan sulit dipenuhi karena tidak adanya bukti catatan resmi perkawinan yang sah.

Dan untuk menghindari kemudaratan, ulama sepakat bahwa pernikahan harus dicatatkan secara resmi pada instansi yang berwenang. Zainut menjelaskan pernikahan di bawah tangan atau nikah siri hukumnya sah kalau telah terpenuhi syarat dan rukun nikah. Rukun pernikahan dalam Islam antara lain ada pengantin laki-laki, pengantin perempuan, wali, dua orang saksi laki-laki, mahar serta ijab dan kabul.

Kendati demikian, lanjut dia, pernikahan tersebut bisa menjadi haram jika menimbulkan mudarat atau dampak negatif. MUI juga telah mengeluarkan fatwa terkait pernikahan tersebut sesuai hasil keputusan Ijtima' Ulama se-Indonesia ke-2 di Pondok Pesantren Modern Gontor, Ponorogo, Jawa Timur tahun 2006.

Dia mengatakan MUI berpandangan tujuan pernikahan itu sangat luhur dan mulia untuk mengangkat harkat dan martabat manusia yang tidak sekadar memenuhi kebutuhan nafsu dasariah manusia saja yaitu hanya pemenuhan kebutuhan seks semata.

"Pernikahan merupakan institusi sakral yang harus dijaga dan dipelihara. Tidak boleh direndahkan dan dijadikan sebagai komoditas perdagangan semata. Jika hal tersebut terjadi maka sama halnya merendahkan nilai-nilai kemanusiaan," pungkas dia.(Ant/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya