Headline

Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.

Restitusi Anak Harus Diberlakukan

Indriyani Astuti
23/9/2017 10:49
Restitusi Anak Harus Diberlakukan
(ANTARA/Didik Suhartono)

ATURAN mengenai ganti rugi untuk pemulihan bagi anak yang merupakan korban tindak pidana sangat penting. Tujuannya ialah agar pelaku selain dihukum secara pidana, korban yang merupakan anak-anak dapat diberi ganti rugi pemulihan karena mengalami trauma panjang.

"Bukan ganti rugi karena perbuatan pidananya, melainkan dalam kerangka untuk memulihkan kembali trauma akibat dari kekerasan ataupun pelanggaran hak anak. Komnas PA mendorong aturan itu sejak lama," tutur Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait, tadi malam (Jumat, 22/9).

Arist menyampaikan ganti rugi pemulihan terhadap korban harus tetap dilakukan setelah adanya putusan yang final dan mengikat (inkrah). Sanksi biaya pemulihan, ujar Arist, dapat diakumulasikan dengan hukuman pidana yang diterima pelaku.

"Sebuah produk hukum harus tetap dijalankan dengan tidak memandang si pelaku sanggup membayar atau tidak. Hukuman ganti rugi ini dapat diakumulasikan dengan hukuman pidana jika dia tidak mampu membayar," terangnya.

Selesai dibahas
Kemarin, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) menyatakan telah merampungkan pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Restitusi bagi anak korban tindak pidana, yaitu anak korban eksploitasi ekonomi atau seksual, penculikan, perdagangan manusia, korban kekerasan fisik atau psikis, serta korban kejahatan seksual.

RPP itu dibuat berdasarkan Pasal 71 D ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang mengamanatkan hak anak untuk memperoleh restitusi dari pelaku karena tindakannya yang merugikan secara fisik maupun psikis.

"Sebelumnya, RPP Restitusi bagi anak korban tindak pidana ini telah dibahas bersama kementerian/lembaga di antaranya Sekretaris Negara dan Kementerian Hukum dan HAM yang hasilnya sudah disampaikan kepada Presiden.

Saat ini tengah menunggu tanda tangan persetujuan Presiden," ujar Menteri PPPA Yohana Yembise, kemarin.

Restitusi pembayaran ganti rugi yang dibebankan kepada pelaku berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap atas kerugian materiil dan atau immateriil yang diderita korban (dalam hal ini anak) atau ahli warisnya.

Pengajuan untuk restitusi nantinya dapat dilakukan sebelum atau setelah pelaku dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan.

"Adanya Peraturan Pemerintah tentang Restitusi bagi anak korban dapat memperjelas prosedur yang harus dipenuhi bagi pihak korban untuk memperoleh restitusi sebagai ganti kerugian mereka baik yang bersifat fisik dan atau psikis," jelas Yohana.

Sasaran yang ingin diwujudkan dengan RPP restitusi ini ialah memberikan rasa tanggung jawab pelaku tindak pidana terhadap anak. Karena korban mengalami kerugian atau penderitaan sebagai akibat perbuatannya.

Selain itu, restitusi bertujuan meringankan penderitaan serta keadilan bagi anak sebagai korban akibat tindak pidana oleh pelaku.(H-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Panji Arimurti
Berita Lainnya