Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
PEREDARAN obat-obatan ilegal dan kasus penyalahgunaan obat ditengarai kian marak. Untuk mengatasi permasalahan itu, pemerintah diminta segera mengesahkan aturan terkait dengan penguatan fungsi dan kewenangan Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM).
Direktur Yayasan Pemberdayaan Konsumen Kesehatan Indonesia (YPKKI) Marius Widjajarta mengatakan kejahatan menyangkut obat-obatan sangat merugikan masyarakat. Akhir-akhir ini kejahatan terkait dengan obat-obatan itu makin meningkat, terbukti dengan temuan-temuan penyalahgunaan obat ilegal di sejumlah wilayah di Indonesia. Contoh terakhir, kasus penyalahgunaan obat ilegal pil PCC di Kendari, Sulawesi Selatan, yang menimbulkan korban meninggal.
“Karena itu, sambil menunggu undang-undang khusus yang mengatur pengawasan obat dan makanan, ada beberapa aturan yang mendesak disahkan,” ujar Marius di Jakarta, kemarin.
Aturan khusus itu antara lain Instruksi Presiden Nomor 3/2017 tentang Peningkatan Efektivitas Pengawasan Obat dan Makanan serta Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017 tentang Badan POM.
Nantinya, berdasarkan peraturan itu, Badan POM akan memiliki struktur baru yaitu deputi bidang penindakan. Dengan deputi penindakan, lanjut dia, aspek penindakan para pelanggar bisa dipertajam hingga memberikan efek jera.
“Itu harusnya segera dilaksanakan, padahal sudah ditandatangani 10 Maret 2017 lalu. Sudah saya tanya pada Kepala Badan POM, masih ada permasalahan di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi,” cetus Marius.
Selain perlu penguatan dari segi aturan hukum, menurut Marius, hukuman terhadap pelaku kejahatan obat-obatan harus memberikan efek jera. Badan POM, sambung dia, perlu berkoordinasi dengan aparat penegak hukum sehingga ada pemahaman yang sama tentang dampak dan bahaya yang ditimbulkan kejahatan tersebut.
“Bukan bermaksud mengintervensi putusan hakim, tetapi agar pemahamannya sama. Kalau pelaku dijerat dengan pasal yang ada di Undang-Undang Perlindungan Konsumen ancaman hukumannya cukup besar, maksimal denda Rp2 miliar dan hukuman pidana lima tahun,” terang dia.
Sosialisasi kurang
Di samping kurangnya pengawasan, Marius menyoroti kurangnya sosialisasi secara luas mengenai obat-obatan terhadap masyarakat sehingga terjadi kasus seperti penyalahgunaan pil PCC yang menyebabkan puluhan remaja dan anak menjadi korban di Kendari, Sulsel.
Aturan mengenai penggolongan obat yang ada saat ini menurutnya cenderung rumit. Karena itu, dia mendorong Kementerian Kesehatan segera membuat regulasi khusus untuk penggolongan obat yang lebih sederhana dan mudah dipahami masyarakat.
Secara terpisah, Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Mohamad Subuh mengatakan, dari identifikasi di lapangan, penyalahgunaan pil PCC itu bukan hal baru.
“Sudah berlangsung lama dan terakhir menelan banyak korban. Ini yang harus kita teliti kenapa mengenai sasaran yang begitu masif. Namun, kami tidak bisa memonitor bagaimana bisa (pil PCC) terdistribusi dan produksinya oleh siapa. Karena itu, perlu dibentuk satuan tugas khusus dan sudah ditangani kepolisian,” kata Subuh. (H-3)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved