Headline

Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.

Penambang Jadi PR Pertama UU Merkuri

22/9/2017 07:10
Penambang Jadi PR Pertama UU Merkuri
(MI/GINO F HADI)

HINGGA saat ini belum ada data pasti jumlah masyarakat penambang emas skala kecil (PESK) di seluruh Indonesia. Padahal, kalangan masyarakat penambang menjadi kelompok paling rentan terkena dampak merkuri.

“Masyarakat penambang emas ini setiap hari bersentuhan langsung dengan merkuri. Air, tanah, dan makanan mereka terpapar merkuri dengan sangat parah,” ujar Joseph William, aktivis dan peneliti Medicus Group, dalam acara Ngobrol Pintar, di Manggala Wanabakti, Jakarta, kemarin.

William mengatakan, setelah disahkannya UU Konvensi Minamata tentang Merkuri, golongan yang paling utama untuk mendapatkan perhatian ialah penambang PESK dan masyarakat nonpenambang yang tinggal di area pertambangan.

“Misalnya saja di wilayah Sukabumi, banyak masyarakat yang bahkan membuat merkuri sendiri. Mereka membuat dengan sangat tidak aman dengan bahan batu cinabar. Berapa banyak yang melakukan itu, hingga saat ini belum bisa diketahui pasti,” ujar William.

Dirjen Pengelolaan Sampah dan Limbah Bahan Beracun Berbahaya (PSLB3) Tuti Hendrawati mengatakan pengesahan UU merupakan langkah awal untuk menyukseskan penghapusan penggunaan merkuri dengan tidak tepat di Indonesia. Banyak hal yang akan dilakukan sejak pengesahan UU tersebut oleh DPR pada 13 September lalu.

Selain pendataan dan upaya pemberian status legal penambang PESK, program lain akan segera dilakukan. Itu di antaranya pengembangan kebijakan strategi lanjutan dari UU tersebut, pe­nguatan pengawasan dan penegakan hukum, dan koordinasi untuk melakukan peningkatan anggaran.

“Ini harus dilakukan lintas sektor karena merkuri menyangkut banyak unsur, mulai Kementerian ESDM, KKP, Kemenkes, dan lain-lain. Nantinya diharapkan, UU ini bisa berhasil untuk melindungi masyarakat, meningkatkan daya saing produk, hingga meningkatkan peluang kerja sama internasional,” ujar Tuti.

Berdasarkan data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, pertambangan emas skala kecil (PESK) berjumlah 850, tersebar di 197 kota dan kabupaten pada 32 provinsi dengan jumlah penambang diperkirakan mencapai 250 ribu orang. (Pro/H-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Vicky
Berita Lainnya