Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
LAJU pertumbuhan populasi penduduk masih menjadi masalah kependudukan di Tanah Air. Selain itu, kualitas keluarga dinilai belum membaik. Karena itu, diperlukan penguatan program Kampung Keluarga Berencana (KB) demi mewujudkan pembangunan berwawasan kependudukan.
Hal itu disampaikan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Surya Chandra Surapaty seusai membuka Telaah Tengah Tahun (Reviu) Program Kependudukan, Keluarga Berencana, dan Pembangunan Keluarga (KKBPK) 2017, di Auditorium BKKBN, Jakarta, Rabu (20/9).
Menurut Surya, program Kampung KB perlu ditingkatkan dalam membangun kualitas keluarga Indonesia. Apalagi, sambung Surya, hal itu sudah diamanatkan dalam visi pemerintah dalam Nawa Cita. “Kampung KB ialah instruksi dari Presiden Jokowi agar program KB betul-betul direvitalisasi dan digaungkan kembali. Jadi selain pemerintah membangun infrastruktur, manusianya juga dibangun.”
Dikatakan Surya, tujuan dari Kampung KB ialah menurunkan angka kelahiran untuk menekan laju pertumbuhan populasi. Saat ini, pertumbuhan penduduk mencapai 1,49% per tahun. Program Kampung KB diharapkan bisa membantu mengurangi pertumbuhan populasi menjadi 1,19% pada 2019.
Menurutnya, keluarga memiliki peranan penting dalam meningkatkan kualitas manusia melalui pemberian gizi, cinta kasih, dan rangsangan perkembangan kepada anak. Ia mengatakan orangtua harus memenuhi 1.000 hari pertama kehidupan (HPK) untuk mendorong peningkatan kualitas hidup anak. Itu disebabkan, lanjut Surya, data Riskesdas 2013 menunjukkan 37% anak Indonesia mengalami stunting akibat kekurangan gizi.
Sekretaris Utama BKKBN Nofrijal mengatakan Kampung KB perlu ditingkatkan sebagai salah satu inovasi untuk mengimplementasikan program KKBPK. Ia menambahkan sejak dicanangkan pada 2016 hingga saat ini sudah terbentuk 2.076 kampung.
“Hasil rumusan pembahasan Kampung KB di antaranya perlu peningkatan kapasitas bagi seluruh pengelola, pelaksana, dan pembina. Juga diperlukan percepatan regulasi terkait melalui inpres atau permendagri sebagai landasan hukum dalam merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan, dan mengevaluasi Kampung KB,” pungkasnya. (Dhk/H-1)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved