Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
KELOMPOK Kerja (Pokja) Kebijakan Konservasi meminta DPR RI dan Pemerintah untuk segera memulai pembahasan perubahan UU No 5 Tahun 1990 tentang Keanekaragaman Hayati dan Ekosistem.
Desakan ini salah satunya karena semakin maraknya kejahatan konservasi. Sementara itu UU yang lama ini tidak bisa mengakomodasi lagi.
“Maka itu kami sangat mengharapkan agar DPR dan pemerintah segera memulai pembahasan perubahan UU ini dan memprioritaskannya dengan memulai pembahasan bersama,” kata Direktur Eksekutif Icel (Indonesian Centre for Environmental Law) sekaligus juru bicara Pokja Kebijakan Konservasi, Henri Subagyo saat melakukan rapat dengan pendapat dengan angggota Komisi IV DPR RI di Senayan, Jakarta, kemarin.
Menurut dia, Revisi UU No 5 Tahun 1990 ini sudah lama diusulkan. Bahkan sudah masuk prioritas DPR RI.
Namun, pembahasannya belum juga dimulai. “Padahal sudah banyak kasus kejahatan keberagaman hayati yang tidak dapat diproses secara optimal karena tidak diatur pada J yang lama. Kita bisa ambil contoh kasus perusakan terumbu karang oleh kapal pesiar di Raja Ampat, Papua. Maka itu ini sudah sangat mendesak,” kata Henri lagi.
UU No 5 Tahun 1990, menurut dia, memang sudah saatnya direvisi. Setidaknya ada 3 alasan kenapa UU ini harus segera direvisi.
Antara lain, jangka waktunya yang sudah sangat lama sehingga tidak bisa lagi mengakomodasi isu-isu dan perkembangan permasalahan dalam bidang konservasi dan keanekaragaman hayati baik di tingkat nasional maupun internasional saat ini.
“Hal lain ialah isu konservasi keanekaragaman hayati pada tingkat genetik yang sama sekali belum ada aturannya sehingga banyak terjadi pembajakan sumber daya genetik,” jelas Henri.
Pimpinan Komisi IV DPR RI Edy Prabowo menambahkan pihaknya sementara ini masih menampung usulan-usulan masyarakat dan kelompok akademisi.
“Kita targetkan akhir tahun ini UU ini selesai,” kata politikus Gerindra tersebut. (Ths/H-1)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved