Headline

Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.

Praktik Perawatan Gigi Ilegal masih Banyak Terjadi

19/9/2017 07:23
Praktik Perawatan Gigi Ilegal masih Banyak Terjadi
(DOK MI/IMMANUEL ANTONIUS)

PERAWATAN serta tindakan medis lain pada gigi dan mulut hanya boleh dilakukan dokter gigi yang memiliki izin praktik. Namun, di masyarakat banyak praktik perawatan gigi dilakukan bukan oleh dokter gigi. Hal tersebut berpotensi menimbulkan berbagai masalah serius bagi pasien.

“Pekerjaan yang dilakukan dokter gigi ini hal yang sangat riskan. Itu mengapa siapa saja yang berhak melakukan tindakan medis terhadap gigi dan mulut diatur jelas dan wajib ditaati,” ujar advokat anggota Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia, Luthfi Hakim, dalam acara Indonesia Dental Exhibition & Conference 2017 di Jakarta Convention Center, akhir pekan lalu.

Luthfi mengatakan pelanggaran terkait dengan perawatan gigi termasuk paling sering ditemui. Hal itu umumnya dilakukan tukang gigi yang secara diam-diam melanggar batasan praktik yang telah ditetapkan.

“Peraturan menteri kesehatan melarang tukang gigi menambal gigi atau tindak­an lain selain membuat dan memasang gigi tiruan lepasan. Namun, selama ini banyak tukang gigi melakukan tindakan pemeliharaan dengan alat-alat seperti yang kerap digunakan dokter gigi, padahal tanpa pelatihan dan pengawasan,” tutur Luthfi.

Untuk mengatasi hal tersebut, lanjutnya, masyarakat perlu diedukasi mengenai hal apa saja yang bisa dan tidak bisa mereka dapatkan di tukang gigi. Selain itu, pemerintah daerah sebagai pemberi izin praktik pada tukang gigi juga harus meningkatkan pengawasan.

“Sertifikasi dan pelatihan pada tukang gigi juga harus dilakukan untuk memastikan kualitas dan kemahiran mereka,” imbuh Luthfi.

Di Indonesia, kata Luthfi, hingga 2016 terdapat 75 ribu tukang gigi yang berpraktik. Namun, tidak diketahui secara pasti berapa yang berpraktik dengan benar.

Sementara itu, data Konsil Kedokteran Indonesia hingga September 2017 menyebutkan total dokter gigi di seluruh Indonesia 29.242 orang. Dari jumlah itu, hanya 25.079 dokter gigi yang masih aktif berpraktik.

Jumlah itu terpaut jauh dari jumlah tukang gigi. Ditambah lagi, lebih dari 50% dokter gigi ada di Pulau Jawa. (Pro/H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Vicky
Berita Lainnya