Headline

Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.

JKN Perlu Ditata Ulang

Dhika Kusuma Winata
19/9/2017 07:18
JKN Perlu Ditata Ulang
(ANTARA/RAHMAD)

DEWAN Jaminan Sosial Nasional (DJSN) menyatakan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) perlu ditata ulang melalui penerbitan peraturan presiden (perpres) yang baru. Sebabnya, perpres mengenai JKN saat ini dinilai tumpang-tindih dan menimbulkan ketidakpastian hukum.

“Misalnya, soal manfaat yang diterima peserta. Satu perpres dan perpres lainnya berbeda-beda. Itu tumpang-tindih dan tidak pasti. Kita harus mencabut empat perpres soal JKN dan membuat kembali yang baru,” ucap anggota DJSN, Asih Eka Putri saat ditemui seusai seminar tentang perbandingan JKN dengan program serupa di negara-negara Asia Pasifik, di Jakarta, kemarin.

Semestinya, lanjut dia, manfaat yang didapat peserta harus lebih eksplisit agar masyarakat bisa mengetahui hak-hak mereka dengan lebih jelas. “Itu yang harus dituangkan ke perpres baru kalau kita ingin membuat paket manfaat positif itu harus jelas,” ungkapnya.

Ia juga menyoroti pentingnya rasionalisasi program JKN demi kesinambungan pelaksanaannya karena anggaran BPJS Kesehatan selaku penyelenggara program JKN terus defisit dari tahun ke tahun. Berdasarkan catatan DJSN, defisit program JKN tahun lalu mencapai Rp9,7 triliun. Tren itu diperkirakan berlanjut dan defisitnya diproyeksi menembus Rp10 triliun pada 2018.

Menurut Asih, defisit terjadi antara lain karena besaran iuran yang dibayar pemerintah untuk kelompok masyarakat miskin penerima bantuan iuran (PBI) lebih rendah daripada rata-rata klaim. “Iuran PBI Rp23 ribu per orang per bulan, sedangkan rata-rata biaya klaim mencapai Rp35 ribu per orang per bulan.”

Di sisi lain, sambungnya, sekitar 58% peserta mandiri dari golongan pekerja bukan penerima upah (PBPU) menunggak pembayaran iuran.

Langkah untuk mengatasi defisit itu, lanjut Asih, bisa ditempuh melalui penaikan tarif iuran peserta dan atau mengurangi paket manfaat kesehatan untuk peserta.

Masalah di hilir
Pada kesempatan sama, Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, mengatakan implementasi JKN di lapang­an memiliki banyak problem. Ia mencontohkan penolakan pasien JKN oleh rumah sakit karena alasan ketidaktersediaan kamar dan fasilitas perawatan khusus seperti NICU/PICU (unit perawatan intensif untuk bayi baru lahir dan anak-anak).

Selain itu, sambung Timboel, ada kasus pasien rawat inap yang belum layak pulang, tapi dipulangkan rumah sakit. Ia menambahkan pula banyak rumah sakit yang belum bekerja sama dengan BPJS Kesehatan karena menilai sistem INA-CBGs (pembayaran klaim dengan sistem paket layanan kesehatan) tidak sesuai dengan harga keekonomian standar rumah sakit.

“Sistem JKN harus dibenahi. Masalah di sisi hilir dan regulasi operasional terbilang banyak. Pemerintah harus lebih serius karena bagaimana pun sudah berjanji memberikan universal health coverage pada 2019,” ujarnya.

Senada, Ketua Persatuan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Persi) Kuntjoro Adi Purjanto mengatakan tarif iuran JKN sudah semestinya ditingkatkan mengikuti perkembangan inflasi dan upah minimum agar semakin rasional. “Iuran harus dinaikkan secara realistis,” katanya. (H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Vicky
Berita Lainnya