Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH optimistis target 2019 Indonesia bebas pasung bisa tercapai. Kementerian Sosial berupaya secara maksimal untuk menyosialisasikan program tersebut ke seluruh Indonesia melalui Gerakan Setop Pemasungan.
Diharapkan, seluruh pihak terkait mendukung upaya pencapaian target tersebut. “Kementerian Sosial sudah memiliki data di setiap wilayah sehingga penanganannya bisa terukur,” kata Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa di Surabaya, Jawa Timur, kemarin.
Kementerian Sosial mencatat, di seluruh Indonesia, jumlah penyandang disabilitas mental sebanyak 4.786 orang. Dari angka tersebut sebanyak 3.441 orang telah bebas pasung, sedangkan 1.345 di antaranya (28,1%) masih terpasung dan dalam penanganan.
Dari total penyandang disabilitas mental yang masih dipasung, yang terbanyak ada di Provinsi Jawa Timur, yakni sebanyak 453 orang, lalu di Provinsi Sumatra Selatan sebanyak 174 orang, dan di posisi ketiga Provinsi Riau sebanyak 154 orang.
“Sementara itu, provinsi yang sudah bebas pasung menurut data di Kementerian Sosial adalah Bengkulu, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Bali, Nusa Tenggara Timur, dan Bangka Belitung. Harapannya, pemda (pemerintah daerah) lainnya dapat mencontoh mereka,” ujarnya.
Beberapa program yang telah digencarkan sejak 2016 antara lain penyediaan informasi tentang penyandang disabilitas dan kesehatan jiwa serta uji coba layanan rumah antara.
Program tersebut merupakan salah satu alternatif layanan yang bisa diakses penyandang disabilitas mental pascarehabilitasi medik.
“Pemasungan terjadi karena masih rendahnya pengetahuan keluarga dan masyarakat tentang penyakit gangguan jiwa yang dialami oleh penyandang disabilitas mental,” kata Khofifah.
Ia menambahkan tujuan Gerakan Setop Pemasungan ialah mencegah penyandang disabilitas mental mengalami pemasungan dan pemasungan kembali.
Selain itu, mengupayakan agar mereka mendapatkan rehabilitasi medis dan sosial sehingga fungsi sosial mereka bisa pulih kembali.
Pemasungan umumnya dilakukan pada penyandang ganguan jiwa berat jenis skizofrenia.(FL/H-3)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved