Headline

Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.

Fokus

Warga bahu-membahu mengubah kotoran ternak menjadi sumber pendapatan

BPOM Bentuk Deputi Penindakan

Arga Sumantri
15/9/2017 21:31
BPOM Bentuk Deputi Penindakan
(Ist)

BADAN Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) akan membentuk Deputi Bidang Penindakan. Bidang itu diharap lebih memperkuat BPOM mengatasi peredaran obat ilegal.

Direktur Pengawasan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif BPOM, Rita Endang mengatakan, bidang penindakan bakal masuk dalam Deputi IV. Pembentukan atas dasar terbitnya Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017 tentan Badan Pengawas Obat dan Makanan yang diteken 9 Agustus 2017.

"Kami sedang berproses untuk itu. Kami bisa melakukan pemberantasan langsung ke produk ilegal yang mengganggu masyarakat," kata Rita, Jumat (15/9).

Dengan begitu, Rita mengatakan, nantinya wewenang BPOM tidak cuma mengeluarkan rekomendasi atau menarik produk ilegal. BPOM juga bisa menindak langsung pelakunya.

"Kami sedang berproses dengan Kemenpan RB, dalam waktu dekat ini akan ada. Kami harap tahun 2017 ini sudah ada," ungkapnya.

BPOM menjadi sorotan usai kasus puluhan anak berusia 15-22 tahun dilarikan ke sejumlah rumah sakit di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, karena mengalami gejala gangguan mental usai mengonsumsi obat-obatan, seperti somadril, tramadol, dan PCC. Baca juga: BPOM: Pil PCC Mengandung Karisoprodol yang Izin Edarnya Sudah Lama Ditarik

Ketiga jenis obat itu dicampur dan diminum secara bersamaan dengan menggunakan minuman keras oplosan. Akibatnya, seorang siswa kelas 6 sekolah dasar meninggal. Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Kendari paling banyak menangani korban.

Hingga 14 September pukul 14.00 WIB, Kementerian Kesehatan mencatat ada 60 korban penyalahgunaan obat-obatan yang dirawat di tiga RS, yakni RS Jiwa Kendari (46 orang), RS Kota Kendari (9 orang), dan RS Provinsi Bahteramas (5 orang). Sebanyak 32 korban dirawat jalan, 25 korban rawat inap, dan 3 orang lainnya dirujuk ke RS Jiwa Kendari.

Anggota Komisi IX DPR Okky Asokawati prihatin atas jatuhnya puluhan korban bahkan beberapa meninggal akibat mengonsumsi paracetamol caffein carisprondol (PCC). Okky menuding BPOM mandul dalam hal pengawasan.

"Dalam kasus ini tampak sekali mandulnya peran BPOM dalam mengawasi peredaran obat-obatan di tengah masyarakat," tegas Okky melalui keterangan tertulis, Jumat (15/9).(MTVN/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik