Headline
Transparansi data saham bakal diperkuat demi kerek bobot RI.
Kumpulan Berita DPR RI
MASYARAKAT penghayat agama leluhur Nusantara atau penganut kepercayaan di Indonesia hingga saat ini mesih menunggu pengakuan dan perlakuan setara dengan masyarakat agama lain yang diakui menurut hukum positif di Indonesia. Tidak diakuinya agama yang secara turun-temurun mereka hayati kerap membuat mereka mengalami beragam kesulitan, khususnya dalam hal administratif kependudukan.
“Kami merasa tidak diakui di negara sendiri. Banyak masalah kami hadapi baik dari segi administratif maupun sosial. Padahal di undang-undang dasar jelas dikatakan negara menjamin kebebasan masyarakatnya dalam memilih kepercayaan," ujar Taslim, warga penganut agama Kaharingan, suku Dayak Meratus, Kalimantan Selatan, dalam seminar Genosida Budaya, di Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Jakarta, Jumat (15/9).
Deputi Bidang Ilmu Pengetahuan Sosial dan Kemanusiaan LIPI, Tri Nuke Pudjiastuti mengatakan, kebebasan berpendapat pasca reformasi memang memberikan keuntungan bagi masyarakat dalam hal berpendapat. Namun, hal tersebut banyak dimanfaatkan kalangan yang kuat dan berkuasa untuk melakukan diskriminasi.
“Hingga menimbulkan seakan-akan ada upaya penyeragaman budaya. Padahal dalam tataran UUD jelas semua punya hak sama. Tapi kenyataannya berbeda sekali,” ujar Tri.
Dalam banyak hal, termasuk kepercayaan, masih banyak masyarakat Indonesia mengalami marginalisasi. Dibutuhkan upaya penanaman pemahaman yang kuat terkait makna kesetaraan, keadilan sosial, dan kebebasan menentukan kepercayaan seperti yang tertera dalam UUD 1945.
“Perlu pemahaman yang baik agar ada pengakuan pada agama-agama leluhur dalam kehidupan berbangsa. Perlu dibangun jejaring untuk menguatkan perhatian dan penelitian terkait masalah agama-agama leluhur, sebagai bangian dari wujud keberagaman Indonesia,” ujar Tri.
Dikatakan Tri, tidak hanya infrastruktur fisik, pemerintah juga harus lebih serius memerhatikan infrastruktur sosial yang ada di masyarakat seluruh Indonesia. Penelitian terkait ilmu sosial dan kemanusiaan harus menjadi salah satu pertimbangan utama dalam setiap pembuatan kebijakan.
Anggota Dewan Pertimbangan Presiden, Sidarto Danusubroto, mengatakan, pada dasarnya undang-undang negara Republik Indonesia menjunjung tinggi HAM, khususnya mengenai kepercayaan setiap individu. Kebebasan berpikir dan berkeyakinan merupakan hak yang melekat dan tidak boleh dibatasi.
“Sebagai bangsa yang memercayai Bhinneka Tunggal Ika, seharusnya sudah tidak ada lagi diskriminasi antara agama dan kepercayaan. Namun hal itu tidak terjadi sekarang. Saat ini masyarakat kita mengalami defisit toleransi,” ujar Sidarto.
Masyarakat cenderung sulit menerima sistem keyakinan yang berbeda dari apa yang mereka anut. Padahal, jelas pada pasal 29 ayat 2 UUD 1945 disebutkan, negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya.
“Mereka harus mendapat perlakuan setara. Aturan mengenai dokumen kependudukan dan lain-lain harus diperjelas hingga tidak menimbulkan kesulitan bagi penganut agama leluhur. Tanpa aturan yang rinci dan jelas, petugas di lapangan tidak memiliki panduan dan cenderung abai terhadap kebutuhan administrasi kependudukan penganut agama lokal,” tutup Sidarto.
Sementara itu, Kabag Humas Pemda Bojonegoro, Jawa Timur Heru Sugiharto memaparkan keunikan komunitas Samin di Bojonegoro yang memiliki toleransi dan kejujuran yang tinggi dalam bermasyarakat. "Bahkan banyak para ahli berpendapat harmonisasi kehidupan komunitas Samin khususnya di Desa Margomulyo bisa dijadikan role model bagi keberagaman di Indonesia," ujarnya.
Menurut Heru, Pemda Bojonegoro di bawah kepemimpinan Bupati Suyoto menekankan perlunya untuk melindungi dan mengembangkan nilai-nilai masyarakat Samin sebagai budaya leluhur yang mencerminkan kehidupan ber-Pancasila. "Di situ ada nilai-nilai kejujuran, saling menghargai, toleransi, dan menjaga harmonisasi dengan alam dalam menjalankan kehiduoan sehari-hari," pungkasnya.(OL-3)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved