Headline

Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.

UU Minamata Prioritaskan Kesehatan

MI
15/9/2017 09:46
UU Minamata Prioritaskan Kesehatan
(Menteri KLH Siti Nurbaya Bakar menyerahkan laporan hasil pembahasan kepada pimpinan rapat saat rapat paripurna pengambilan keputusan terhadap RUU tentang konvensi Minama di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (13/9)---MI/Susanto)

MERKURI yang telah disetujui DPR pada Sidang Paripurna V, Rabu (13/9) dan siap disahkan presiden akan memprioritaskan sisi kesehatan. Kesehatan masyarakat yang dalam kesehariannya terpapar merkuri menjadi yang paling mendesak untuk diperhatikan, di antaranya dengan upaya pengembangan bahan pengganti merkuri untuk digunakan masyarakat di wilayah pertambangan.

"Di Indonesia dampak sudah besar. Di beberapa lokasi ada orang yang mulai mengalami beberapa penyakit minamata seperti tremor, gangguan pada rahang dan gusi, dan lain-lain. Kalau dibiarkan dampaknya bisa seperti narkoba, masyarakat bisa lama-lama tidak normal," ujar Dirjen Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidupdan Kehutanan (KLHK), Karliansyah, dalam jumpa pers di Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta, kemarin (Kamis, 14/9).

Karliansyah mengatakan dampak buruk bagi kesehatan akibat merkuri sangat mungkin dialami masyarakat, khususnya yang mengalami paparan langsung setiap hari. Dalam kuantitas rendah, paparan merkuri sehari-hari didapat dari lampu, termometer, tensimeter, dan baterai. Paparan dengan kuantitas tinggi umumnya didapat masyarakat penambang emas dan masyarakat berprofesi lain yang tinggal di sekitarnya.

Penggunaan merkuri untuk mengambil emas di pertambangan skala kecil menjadi hal utama yang akan secara signifikan dihilangkan dengan UU tersebut.

Berdasarkan data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, pertambangan emas skala kecil (PESK) berjumlah 850, tersebar di 197 kota dan kabupaten pada 32 provinsi dengan jumlah penambang diperkirakan mencapai 250 ribu orang.

Survei yang dilakukan tim lintas kementerian di PESK di Pulau Buru dan Seram menunjukkan kadar merkuri pada sampel darah masyarakat di wilayah itu rata-rata 20 mikrogram/l sampai 49,6 mikrogram/l, jauh dari standar WHO yang membatasi kadar merkuri dalam darah 5-10 mikrogram/l. "Dengan data itu seharusnya ditetapkan Indonesia darurat merkuri," ujar Karliansyah.

Paparan merkuri berdampak pada beberapa gangguan kesehatan. Pada perempuan hamil, risikonya bayi dapat terlahir dengan IQ rendah, bahkan mengalami keterbelakangan mental. (Pro/H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Panji Arimurti
Berita Lainnya