Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
"PENULIS itu tak ubahnya petani, baik dari pola produksi dan pendapatan. Kami baru bisa terima pendapatan setelah berproduksi lama." Demikian suara penulis kenamaan Dewi Lestari di depan Menteri Keuangan Sri Mulyani, pada dialog perpajakan di Jakarta, Rabu (13/9) malam.
Penuturan dari pencipta novel best seller Supernova itu turut mewakili kegelisahan penulis terhadap skema pungutan pajak profesi penulis yang dianggap belum adil.
Pada dasarnya, ia memahami semangat pemerintah yang tengah gencar mengumpulkan sumber penerimaan perpajakan guna menangkap momentum pertumbuhan ekonomi.
"Saya tidak ingin penulis terbebas dari pajak. Karena pajak itu menciptakan rasa memiliki. Ketika pembangunan infrastruktur tidak benar, kami punya hak untuk mengeluh," lanjut Dee, sapaan akrabnya.
Hanya saja, ia meminta pemerintah meninjau ulang skema pungutan dengan mempertimbangkan pola pendapatan penulis yang tidak berjadwal. Daya kreasi, proses riset, sampai revisi dari penciptaan sebuah buku tidak dapat disamakan antarpenulis.
Dee menyoroti Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) sebesar 50%. Dia juga mengkritisi masih minimnya sosialiasi skema perpajakan.
Dalam menjawab keresahan Dee dan para penulis lain, Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan, secara garis besar seniman termasuk penulis yang menghasilkan uang dikenai pajak penghasilan (PPh) sesuai Pasal 21 UU Pajak Penghasilan dengan rumusan penghasilan bruto dikalikan 50% (NPPN) dan hasilnya dikalikan dengan tarif sesuai Pasal 17.
Selanjutnya, terdapat PPh Pasal 23 yang perhitungannya 15% dikalikan penghasilan bruto. "Di sini perlunya meminta bukti potong PPh, agar menjadi pengurang PPh terutang," papar Sri.
Namun, Sri mengatakan pihaknya akan meninjau kembali penggunaan NPPN 50% bagi pekerja seni dengan penghasilan bruto di bawah Rp4,8 miliar per tahun.
"Untuk NPPN 50% ini kita akan lihat apakah masih mencukupi kebutuhan pekerja seni. Dilihat apa yang perlu direvisi guna menciptakan lingkungan yang lebih kondusif bagi industri kreatif," jelas Sri.(Tes/H-3)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved