Headline

Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.

Kasus Bayi Debiora, Kemenkes Minta Seluruh RS Introspeksi

Indriyani Astuti
15/9/2017 08:58
Kasus Bayi Debiora, Kemenkes Minta Seluruh RS Introspeksi
(Sekjen Kemenkes Untung Suseno---ANTARA/Septianda Perdana)

KEMENTERIAN Kesehatan (Kemenkes) meminta rumah sakit-rumah sakit (RS) memperbaiki prosedur operasional standar (SOP) pelayanan yang diberikan. Hal itu sebagai pembelajaran atas peristiwa yang menimpa bayi Tiara Debora Simanjorang, 4 bulan, pekan lalu.

"Ini proses pembelajaran bahwa aturan seharusnya dijalankan," tegas Sekjen Kemenkes Untung Suseno.

Menurutnya, bukan regulasi yang harus diperbaiki, melainkan RS yang harus memperbaiki diri atas peristiwa meninggalnya bayi Debora. Pengawasan RS mestinya menjadi tanggung jawab Badan Pengawas Rumah Sakit (BPRS) di daerah. "BPRS Pusat ikut mengklarifikasi karena sudah beredar secara viral," kata dia.

Sebelumnya, Menkes Nila Moeloek menyampaikan ada tiga sisi yang harus diperhatikan. Pertama, pelayanan yang telah diberikan, administrasi, dan komunikasi. "Itu sudah benar atau tidak," tegas Menkes.

Kemenkes juga sudah memanggil pihak Rumah Sakit Mitra Keluarga Kalideres Jakarta, Asosiasi Rumah Sakit Swasta, Persatuan Rumah Sakit Indonesia, Badan Pengawas Rumah Sakit, dan Kepala Dinas Provinsi Kesehatan DKI Jakarta.

Berdasarkan penelusuran investigasi yang dilakukan, Menkes merekomendasikan Dinas Kesehatan DKI Jakarta memberikan sanksi administrasi sesuai kewenangan berupa teguran tertulis.

Sanksi lain akan diberikan seusai audit medis oleh profesi. Dalam 2x24 jam Menkes telah memerintahkan tim investigasi menyerahkan hasil investigasi.

Dinkes DKI
Di lain hal, Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI juga membentuk tim investigasi kasus bayi Debora. Tim ini terdiri dari 19 orang plus dua ahli. Mereka berasal dari Dinkes DKI, Ikatan Dokter Indonesia, Ikatan Dokter Anak DKI, Kemenkes, Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, dan Suku Dinas Kesehatan Jakarta Barat.

"Tugas dari tim investigasi ialah memeriksa kematian bayi Debora secara komprehensif dari aspek medis, manajemen, atau administrasi," kata Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinkes DKI Tienke Maria Margarita di Kantor Dinkes, Jakarta Pusat, kemarin.

Temuan tim investigasi itu akan dilaporkan ke Kepala Dinkes DKI Koesmedi Priharto untuk kemudian dilaporkan kepada Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat.

Dalam menginvestigasi, tim berwenang memanggil dan meminta keterangan saksi atau ahli serta memeriksa dokumen surat-menyurat informasi elektronik juga rekam medis kesehatan terkait.

"Nanti hasil dari investigasi akan kami laporkan ke kepala dinas. Nanti dari situ akan diberikan keputusan atas sanksi rumah sakit," kata Tienke.

Ketua Badan Pengawas RS DKI Supriyantoro menyebut pembentukan tim investigasi dinkes justru atas rekomendasi Kemenkes. Data-data yang digali dinkes akan menjadi dasar pengenaan sanksi yang direkomendasikan Kemenkes terhadap RS Mitra Keluarga.

"Besok (hari ini) akan dilakukan klarifikasi langsung ke RS oleh setiap tim. Tim ini menjadi satu tim yang fokus ke pelayanan medis diketuai Ketua IDI DKI Bapak Slamet. Kemudian tim yang dikoordinasi kepala suku dinas kesehatan melihat aspek administrasi dan manajemennya," kata Supriyantoro.

Tim investigasi juga akan mewawancarai petugas-petugas yang ada pada saat kejadian. Sanksi yang mungkin bisa dijatuhkan kepada RS Mitra Keluarga mulai teguran tertulis hingga pencabutan izin operasional.(Aya/H-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Panji Arimurti
Berita Lainnya