Headline

Transparansi data saham bakal diperkuat demi kerek bobot RI.

Pil PCC Tidak Boleh Digunakan Sembarangan

Indriyani Astuti
14/9/2017 15:13
Pil PCC Tidak Boleh Digunakan Sembarangan
(Ilustrasi/metrotvnews.com)

MISTERI terkaparnya puluhan orang di Sulawesi Utara di rumah sakit di sana setelah mengkonsumsi pil yang disebut-sebut jenis PCC sedikit mulai terkuak. Dokter Spesialis Saraf dari Rumah Sakit Siloam Kebon Jeruk, Jakarta Frandy Susatia mengatakan pil PCC merupakan obat yang berfungsi sebagai pelemas otot biasanya untuk meredakan nyeri seperti sakit pinggang atau kejang otot.

Penggunaan pil berwana putih tersebut, ujar Frandy, harus dengan resep dokter. Pil PCC merupakan gabungan dari tiga macam obat yakni Paracetamol (160 miligram), Cadein (32 miligram) dan Carisoprodol (200 miligram). Adapun merek dagang untuk pil tersebut adalah Somadril Compound.

"Obat golongan, obat yang penggunaannya terbatas dan harus dengan resep dokter. Tidak bisa digunakan sembarangan," ujarnya ketika dihubungi, Kamis (13/9).

Frandy menjelaskan, apabila digunakan dalam dosis yang berlebihan pil PCC dapat menyebabkan penurunan kesadaran bagi penggunanya karena biasanya digunakan untuk mengurangi kontraksi otot sehingga lebih lemas. "Kalau dipakai dengan dosis yang tinggi orang jadi tidak sadar lama-lama bisa jadi halusinasi," imbuhnya.

Efek lain yang ditimbulkan apabila digunakan dalam dosis berlebih, adalah kerusakan hati, gangguan pencernaan, pendarahan saat hamil, kelainan kulit timbul ruam-ruam kulit seperti penyakit stephen johnson, dan penurunan kesadaran.

Menurut dia, pil PCC sudah lama peredarannya diatur secara ketat. Sebab sangat potensial disalahgunakan. Onset untuk obat ini umumnya dalam waktu 30 menit sudah dapat bereaksi pada tubuh. " Obat ini tidak bisa digunakan sembarangan. Sepertinya sudah tidak beredar secara luas dan penggunaannya diatur sangat ketat," tutur Frandy.

Sebelumnya diberitakan, puluhan remaja di kota Kendari, Sulawesi Tenggara menjadi korban setelah meminum obat yang disebut PCC. Obat ini diduga dijual secara bebas. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya