Headline

Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.

Juknis Perpres PPK sedang Dibahas

12/9/2017 08:54
Juknis Perpres PPK sedang Dibahas
()

Peraturan Presiden (Perpres) 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) memerlukan petunjuk teknis pelaksanaan.

“Petunjuk teknis atau juk-nis PPK masih dibahas di unit utama,” kata Staf Ahli Mendikbud Bidang Regulasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Chatarina Girsang kepada Media Indonesia, kemarin.

Menurut Chatarina, unit utama yang membahas juknis meliputi Ditjen Pendidikan Dasar dan Menengah, Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan, Badan Penelitian dan Pengembangan, dan tim penyu-sun PPK di Kemendikbud.

Pemerhati pendidikan Doni Koesoema menilai Kemendikbud dan Kemenag memiliki kewenangan mengembangkan dan mengawal implementasi PPK di lingkungan mereka sesuai dengan tugas dan kewenangan.

Ia mengemukakan Kemen-dikbud telah memiliki tiga basis pendekatan dalam rangka implementasi PPK, yaitu pendidikan karakter berbasis kelas, kultur sekolah, dan pelibatan masyarakat.

Dari Bandung, Mendikbud Muhadjir Effendy menyebutkan sudah ada sekitar 23 ribu sekolah di seluruh Indonesia yang telah menerapkan prog­ram pendidikan karakter.

“Sudah dimulai tahun lalu,” kata Muhadjir seusai sosialisasi penerapan Perpres tentang Pendidikan Karakter di SMP Negeri 3 Cimahi, kemarin.

Dia mengatakan, dalam program Nawa Cita Presiden Joko Widodo, 70% pendidikan karakter harus diterapkan di setiap sekolah, terutama tingkat SD dan SMP.

Untuk di Kota Cimahi, kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Cimahi, Dikdik S Nugrahawan, ada 14 sekolah swasta yang sudah menerapkan pendidikan karakter dengan sekolah lima hari, sedangkan sekolah negeri belum bisa menerapkan konsep itu karena masih ter­kendala sarana prasarana dan guru. (Bay/DG/H-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Vicky
Berita Lainnya