Headline
Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.
Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.
MENTERI Keuangan Sri Mulyani berjanji akan mengevaluasi kebijakan Ditjen Pajak terkait pengenaan pajak bagi penulis. Evaluasi tersebut terkait dengan proses administrasi yang dinilai perlu diperbaiki.
"Saya memperhatikan dan membaca secara teliti apa yang disampaikan, dan telah meminta kepada jajaran Ditjen Pajak dan BKF (Badan Kebijakan Fiskal) untuk bisa memahami aspirasi itu apa yang menjadi persoalan," ucap Sri Mulyani, di Jakarta akhir pekan ini.
Menurut dia, ada masalah dalam sisi administrasi, yaitu apakah bisa dilakukan secara simpel terutama terkait nominal approach. Selain itu ada yang berhubungan dengan masalah rate yang dianggap adil, serta aspek yang berhubungan dengan posisi pemerintah dan negara untuk menghargai karya kreatif.
"Hal-hal ini akan saya lihat dan minta kepada tim untuk mengkaji, kalau memang ada di dalam peraturan perundang-undangan untuk bisa kita lakukan. Pada intinya, kami mendukung hal-hal yang sifatnya kreatif, itu perlu mendapat support, dan support bisa dari berbagai aspek," tegas dia.
Menurut Menkeu persoalan pajak ini segera diselesaikan sepenuhnya oleh Direktorat Jenderal Pajak agar tidak terulang lagi di kemudian hari.
Dalam kesempatan terpisah, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Hestu Yoga Saksama menegaskan pada prinsipnya semua jenis penghasilan yang diterima, wajib dikenakan pajak sesuai peraturan hukum berlaku.
Penghasilan yang menjadi objek pajak, tambah dia, adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis, sehingga pajak dikenakan atas penghasilan neto yang ditentukan dari penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan.
Terkait perlakuan pajak yang dinilai tidak adil, Hestu menjelaskan, wajib pajak yang berprofesi sebagai penulis dengan penghasilan bruto kurang dari Rp4,8 miliar dalam satu tahun, dapat memilih untuk menghitung penghasilan netonya.
Penghitungan penghasilan neto tersebut dapat dilakukan dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) yang besarnya adalah 50 persen dari royalti yang diterima dari penerbit. Ketentuan teknis penghitungan dan penggunaan NPPN itu diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-17/PJ/2015 untuk Klasifikasi Lapangan Usaha Nomor 90002 (Pekerja Seni).
Hestu memastikan Direktorat Jenderal Pajak menghargai setiap saran untuk memperbaiki dan meningkatkan sistem perpajakan, yang saat ini telah didukung oleh pelaksanaan reformasi perpajakan secara konsisten. "Masukan dari semua pihak kami tindak lanjuti sesegera mungkin, namun keputusan bersifat kebijakan diambil secara hati-hati dengan mempertimbangkan semua aspek, termasuk aspek legal dan analisis dampak kebijakan lebih luas yang seringkali membutuhkan waktu tidak singkat," ujarnya.(Ant/OL-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved