Headline
Transparansi data saham bakal diperkuat demi kerek bobot RI.
Kumpulan Berita DPR RI
ATAS perintah Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta dan Badan Pengawas Rumah Sakit (BPRS) menelusuri kasus kematian bayi bernama Tiara Debora Simanjorang yang melibatkan Rumah Sakit Mitra Keluarga Kalideres, Jakarta Barat. Jika dalam investigasi terbukti mengabaikan aturan tersebut, Bambang menegaskan, rumah sakit itu terancam mendapatkan sanksi.
"Di undang-undang juga disebutkan apabila melanggar bisa mendapat sanksi, baik teguran, tertulis, bahkan pencabutan izin," ungkap Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes, Bambang Wibowo pada kesempatan Prime Time News Metro TV, Minggu (10/9).
Dia menjelaskan berdasarkan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, rumah sakit wajib melayani pasien yang memerlukan pelayanan kegawatdaruratan. "Rumah sakit juga tidak boleh menarik uang muka, di rumah sakit manapun. Jadi semua wajib melakukan itu," tegas Bambang. Baca juga: DPR: Salah Jika RS Swasta Benganggapan Punya Aturan Administrasi dan Pembiayaan Sendiri
Seperti diberitakan sebelumnya, nyawa seorang bayi, bayi Tiara Debora Simanjorang melayang akibat persoalan administrasi. Selama 7,5 jam bayi Deborah terkatung-katung sebelum akhirnya mengembuskan nafas terakhir pada pukul 10.00 WIB, Minggu 3 September 2017.
Peristiwa nahas ini terjadi saat bayi Deborah mengalami sesak nafas pada pukul 02.30 WIB, Minggu 3 September. Deborah yang terus batuk membuat kedua orangtuanya, Henny Silalahi dan Rudianto Simanjorang langsung membawa Deborah ke Rumah Sakit Mitra Keluarga Kalideres, Jakarta Barat.
Karena keadaan Deborah yang sudah memburuk, dokter jaga saat itu, dr. Iren meminta Deborah untuk dibawa ke ruang perawatan intensif khusus bayi (pediatric intensive care unit/PICU) agar perawatannya maksimal. Henny dan suamiya diminta membayar uang muka perawatan PICU sebanyak Rp19,8 juta.
Karena kejadiannya tiba-tiba, mereka tak memiliki uang sejumlah itu. Keduanya lantas menunjukkan kartu BPJS Kesehatan berharap bayi Deborah ditangani dulu. Namun, RS Mitra Keluarga Kalideres menyatakan belum bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Permintaan mereka ditolak.(MTVN/OL-3)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved