Headline
Transparansi data saham bakal diperkuat demi kerek bobot RI.
Kumpulan Berita DPR RI
NYAWA seorang bayi, Tiara Deborah Simanjorang melayang saat Rumah Sakit Mitra Keluarga Kalideres, Jakarta Barat, sedang mencarikan rumah sakit rujukan yang sudah bekerja sama dengan Badan Pelayanan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Sementara itu, Deborah harus segera mendapatkan penanganganan.
Tidak seharusnya Tiara Deborah diabaikan oleh pihak rumah sakit. Karena, UU Kesehatan telah mengatur rumah sakit tidak diperkenankan menolak pasien, apalagi dalam keadaan segera perlu penanganan.
Sudah seharusnya peristiwa yang menimpa Tiara Deborah diakhiri dan tidak terulang lagi. Sebuah pelajaran yang berharga bisa dipetik dari peristiwa ini dalam berbagai aspek. Baca juga: Rumah Sakit Jangan Abaikan Kemanusiaan
Salah satu pembelajaran yang berharga dari kasus ini, menurut Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes Bambang Wibowo pemerintah sudah menyediakan aplikasi sistem rujukan terintegrasi. Aplikasi itu mempermudah rumah sakit untuk mencarikan pasien rumah sakit rujukan.
"Dan aplikasi itu bisa dimanfaatkan oleh seluruh rumah sakit, dan sebagian rumah sakit sudah memanfaatkan ini sehingga tidak perlu lari ke sana ke mari," ujar Bambang di Prime Time News Metro TV, Minggu (10/9).
Belajar dari kasus kematian Deborah, Bambang menyadari masih perlu pembinaan untuk rumah sakit dalam memanfaatkan aplikasi tersebut. Ia menyebutkan, ada lebih dari 2ribu rumah sakit dari 2.706 rumah sakit yang sudah menggunakan aplikasi tersebut.
"Kalau kita bisa gunakan aplikasi sistem rujukan terintegrasi yang sebagian rumah sakit sudah memanfaatkan, ini akan banyak bantu pasien atau keluarga pasien yang butuh pertologan," tegas Bambang.
Sebelumnya, nyawa bayi Deborah melayang akibat persoalan administrasi. Selama 7,5 jam bayi Deborah terkatung-katung sebelum akhirnya mengembuskan napas terakhir pada pukul 10.00 WIB, Minggu 3 September 2017.
Peristiwa nahas ini terjadi saat bayi Deborah mengalami sesak nafas pada pukul 02.30 WIB, Minggu 3 September. Deborah yang terus batuk membuat kedua orangtuanya, Henny Silalahi dan Rudianto Simanjorang langsung membawa Deborah ke Rumah Sakit Mitra Keluarga Kalideres, Jakarta Barat.
Karena keadaan Deborah yang sudah memburuk, dokter jaga saat itu, dr. Iren meminta Deborah untuk dibawa ke ruang perawatan intensif khusus bayi (pediatric intensive care unit/PICU) agar perawatannya maksimal. Henny dan suamiya diminta membayar uang muka perawatan PICU sebanyak Rp19,8 juta.
Karena kejadiannya tiba-tiba, mereka tak memiliki uang sejumlah itu. Keduanya lantas menunjukkan kartu BPJS Kesehatan berharap bayi Deborah ditangani dulu. Namun, RS Mitra Keluarga Kalideres menyatakan belum bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Permintaan mereka ditolak.
Henny dan Rudianto yang hanya memiliki uang Rp5 juta memohon agar anaknya ditangani dulu. Mereka berjanji akan melunasi uang yang diminta begitu matahari terbit.
Pukul 06.00 WIB, kondisi Deborah semakin menurun. Ia masih di ruang IGD. Selama 17 menit berselang, Henny mem-posting kegalauannya di akun Facebook. Beberapa temannya merespons. Ada yang menyarankan untuk dibawa ke RS Tangerang.
Di sela itu, Henny juga berselancar mencari rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS dan memiliki fasilitas PICU. Henny juga meminta sahabatnya, Iyoh, untuk mengecek ke Rumah Sakit Koja. Namun upaya itu sia-sia sebab nyawa Tiara Deborah tidak tertolong lagi akibat tidak segera dilakukan penanganan medis meski dia berada di rumah sakit yang menyediakan layanan medis yang dia butuhkan.(MTVN/OL-3)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved