Headline

Transparansi data saham bakal diperkuat demi kerek bobot RI.

Pemerintah Harus Lebih Cekatan Selesaikan Konflik Lahan

Putri Rosmalia Octaviyani
06/9/2017 18:48
Pemerintah Harus Lebih Cekatan Selesaikan Konflik Lahan
(Ilustrasi)

PEMENUHAN hak atas penguasaan hutan, tanah, dan tata pemerintahan yang berpihak pada masyarakar hingga saat ini dianggap belum maksimal. Meski telah mengalami kemajuan, pengakuan hak-hak rakyat atas tanah, wilayah adat, dan hutan dianggap masih berjalan lambat.

Dibutuhkan komitmen untuk melakukan reformasi tenurial atau penguasaan lahan untuk mengubah kondisi tersebut. “Isu tenurial dalam 6 tahun terakhir telah masuk ke dalam agenda dan kegiatan-kegiatan pemerintah. Sejak 2011 telah terjadi perubahan kebijakan pada sejumlah kementerian dan lembaga. Penguatan Kebijakan, Rencana dan Program (KRP) Pemerintah dalam isu tenurial juga menunjukkan tanda-tanda meningkat,” ujar Direktur Epistema Institute, Asep Yunan, dalam diskusi Pemenuhan Hak Penguasaan Hutan, Tanah, dan Tata Pemerintahan, di Manggala Wanabakti, Jakarta, kemarin.

Asep mengatakan, tanda-tanda peningkatan di antaranya ialah keputusan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), yang memprioritaskan programnya untuk memperluas hak dan akses masyarakat atas hutan. Di antaranya target distribusi 12,7 juta Ha Kawasan Hutan, Penyederhanaan prosedur perhutanan social melalui Permen LHK No. P.83/2016, hingga pengakuan hutan adat melalui Permen No. P.32/2015.

“Juga penanganan konflik tenure dan fasilitas pembiayaan usaha perhutanan sosial. Itu merupakan beberapa penanda peningkatan tersebut,” ujar Asep.

Meski begitu, target realisasi perhutanan sosial hingga saat ini dianggap masih berjalan lambat. Penyelesaian konflik tenure belum masif dan penegakan kawasan hutan yang memenuhi syarat bersih dan tepat masih belum terlaksana dengan maksimal.

“Penegakan hukum atas kejahatan kehutanan masih terhitung jari. Kendala utamanya adalah intervensi kuasa politik dan kuasa pemilik modal yang menyebabkan agenda perubahan tetap dijalur lambat,” ujar Asep.

Untuk bisa memaksimalkan hal-hal tersebut, pemerintah dikatakan harus lebih tegas dan terus berusaha menjaga koordinasi dengan masyarakat dan korporasi. Target perhutanan sosial seluas 12,7 juta hektare menjadi hal yang sulit dilakukan bila konflik tenurial dan ketegasan serta intensitas koordinasi dengan masyarakat dan korporasi tidak berjalan baik.

Dirjen Perhutanan Sosial dan Kemitraan KLHK, Hadi Daryanto mengatakan, selama ini konflik memang masih kerap terjadi terkait lahan. Konsep perhutanan sosial diharapkan dapat menjadi salah satu solusi hal tersebut.

“Jadi nanti masyarakat dapat peningkatan dari segi ekonomi, sementara perusahaan tidak perlu lagi bekerja dari hulu. Karena dengan mereka juga melakukan dari hulu memang tentu kerap berhadapan dengan konflik. Penanganan konflik itu sulit dan mahal,” ujarnya. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya