Headline

Transparansi data saham bakal diperkuat demi kerek bobot RI.

Lakukan Tindak Kekerasan, Dua Praja IPDN Dikeluarkan

Bayu Anggoro
04/9/2017 20:10
Lakukan Tindak Kekerasan, Dua Praja IPDN Dikeluarkan
(Ilustrasi--thinkstock)

INSTITUT Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) memastikan tidak akan menutup-nutupi lagi setiap persoalan yang menyangkut prajanya. Tindakan disiplin akan diperlakukan dalam pembinaan praja IPDN termasuk tidak akan ragu-ragu mengeluarkan prajanya yang dinilai melanggar aturan berkategori berat.

Hal itu ditegaskan Rektor IPDN Ermaya Suradinata, di Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat, Senin (4/9) terkait pengenaan sanksi terhadap 10 praja IPDN yang melakukan tindak kekerasan terhadap adik kelasnya, belum lama ini. "Ini merupakan bukti keterbukaannya terhadap persoalan apapun. Kami tidak akan menutup-nutupi apapun," tegasnya.

Dia mengatakan, dalam kasus terbaru yang melibatkan prajanya itu, pihaknya menjatuhkan sanksi tegas. Bahkan, dua di antaranya diberhentikan secara tidak hormat. Mereka terlibat tindak kekerasan terhadap praja lainnya.

"Semua yang melakukan penamparan sudah diambil sanksinya. Sanksinya, kronologisya sesuai hasil BAP, hasil dokter, kemudain komdis," katanya.

Dia mengakui, awalnya pihaknya tidak memberhentikan praja yang terlibat kasus tersebut. Terhadap pelaku yang dianggap merencanakan kekerasan tersebut, IPDN hanya memberi sanksi berupa penurunan pangkat.

Namun, lanjutnya, Kementerian Dalam Negeri bersama pihaknya membentuk tim kecil untuk turut serta menangani kasus tersebut. "Hasil evaluasi itu, sanksinya jadi pemberhentian untuk dua praja," katanya. Dengan begitu, dia meminta setiap praja IPDN tidak melakukan hal serupa.

Pihaknya tidak akan ragu untuk memberi sanksi tegas jika ada yang terlibat tindakan serupa. Bahkan, Ermaya pun memastikan pihaknya tidak akan ragu memberhentikan praja yang terlibat tindak kekerasan. Hal ini, kata dia, sebagai bentuk pemberian efek jera agar tidak ada praja yang menyalahgunakan tingkat senioritas.

"Saya akan tetap berpegang pada aturan, Permendagri Nomor 63 Tahun 2015. Pemberhentian itu jadi kewenangan rektor. Rektor berwenang untuk memberhentikan praja," katanya.

Ketegasannya inipun, lanjut dia, sesuai dengan permintaan Presiden Joko Widodo dan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. "Pak Presiden dan Pak Menteri sekecil apapun ingin transparan, ingin terbuka. Jangan ada kesan ditutup-tutupi. Inilah langkah agar tidak ada lagi bentuk tradisi kekerasan ini," tegasnya.(OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya