Headline

Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.

Cuti Melahirkan 6 Bulan Penting

30/8/2017 06:41
Cuti Melahirkan 6 Bulan Penting
(ANTARA/TERESIA MAY)

PEMENUHAN hak anak akan air susu ibu (ASI) eksklusif melalui kebijakan cuti hamil dan melahirkan selama 6 bulan penting untuk diterapkan secara luas. Diperlukan sosialisasi masif dan regulasi pendukung yang kuat agar dunia usaha bisa menerapkannya.

Hal itu disampaikan Asisten Deputi Pemenuhan Hak Anak atas Pengasuhan Keluarga dan Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), Rohika Kurniadi Sari, pada diskusi bertajuk Tumbuh Kembang Anak dan Kebijakan Perusahaan, di Jakarta, kemarin.

Menurut Rohika, KPPPA kini sedang melakukan kajian terhadap regulasi yang ada untuk bisa mendorong penerapan cuti 6 bulan itu. “Hak pemberian ASI eksklusif dan ­pengasuhan bayi itu penting. Akan terus kita dorong. Diperlukan harmo­nisasi, baik itu UU Perlindungan Anak maupun UU Ketenagakerjaan,” ucapnya.

Dalam kententuan yang berlaku, yakni Undang-Undang No 13/2003 tentang Ketenaga-kerjaan, lama cuti hamil dan melahirkan bagi karyawan perempuan hanya 3 bulan. Namun, kebijakan itu dinilai kurang mengakomodasi program 1.000 pertama hari kehidupan (HPK) yang mencakup pemberian ASI eksklusif.

Dokter spesialis anak Rini Sekartini mengatakan orangtua wajib memenuhi HPK demi menunjang kualitas tumbuh kembang anak. Dirinya memaparkan 1.000 hari pertama itu dimulai sejak fase kehamilan hingga anak berusia 2 tahun.

Jika HPK tidak terpenuhi, sambung Rini, dampak buruk yang dialami anak bisa permanen. Kekurangan nutrisi disebut bisa mengurangi kecerdasan dan pertumbuhan fisik anak. Adapun kekurangan perhatian dan kasih sayang bisa mengurangi kedekatan antara ibu dan anak. “Seribu hari pertama kehidupan merupakan waktu yang terpenting dalam hidup seseorang,” tuturnya.

Sejumlah perusahaan diketahui sudah mengeluarkan kebijakan cuti hamil dan melahirkan selama 6 bulan, salah satunya Danone Indonesia.

Direktur HR Danone ELN Indonesia, Evan Indrawijaya, menyatakan pemberlakuan cuti melahirkan 6 bulan yang sudah dilakukan perusahaannya sejak tahun lalu ternyata berbuah manis. Kebijakan itu membuat karyawan kian nyaman dan makin produktif.

“Karyawan happy, kerja mereka tambah produktif,” ucapnya. (Dhk/H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Vicky
Berita Lainnya