Headline

Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.

Izin Dipersulit untuk Cegah Pernikahan Anak

Dhika Kusuma Winata
30/8/2017 06:38
Izin Dipersulit untuk Cegah Pernikahan Anak
(ANTARA/JAFKHAIRI)

UPAYA mengurangi perkawinan anak perempuan di bawah umur terganjal langkah legal formal yang panjang. Karena itu, diperlukan terobosan untuk mencegah angka perkawinan dini agar tidak bertambah.

Hal itu disampaikan Kasubdit Bina Keluarga Sakinah Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama (Kemenag) Adib Machrus, seusai peluncuran Hasil ­Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI), kemarin.

Kemenag saat ini sedang membahas aturan mencegah perkawinan anak. Dari berbagai regulasi soal perkawinan, sambungnya, ditemukan celah bahwa izin perkawinan dalam PP No 9/1975 tentang Pelaksanaan UU Perkawinan tidak diatur secara rinci.

“Langkah yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) itu memakan waktu panjang. Karena itu, salah satu opsi bisa dengan penerbitan perpres. Nanti kita bahas dalam internal Kemenag untuk menyusun naskah akademik, norma-norma, dan persyaratannya,” ucapnya.

Dengan penerbitan aturan lanjutan itu, kata Adib, proses perkawinan anak diharapkan akan lebih sulit.

Izin perkawinan yang saat ini berlaku terlampau mudah sehingga banyak perka-winan di bawah umur. Misalnya, izin untuk nikah bagi anak usia di bawah 19 tahun hanya izin orangtua.

“Kami menganggap itu tidak cukup. Harus lebih berat lagi,” tegasnya.

Upaya mempersulit izin perkawinan, imbuh Adib, bisa dengan memperluas izin dari anggota keluarga si anak, tidak hanya dari orangtua. Di samping itu, mesti ada rekomendasi soal kesehatan reproduksi dan kesiapan mental.

Menurut data BPS, pada 2012 ada 989.814 anak perempuan menjadi korban praktik perkawinan anak. Pada 2013 ada 954.518 perkawinan anak dan pada 2014 terdapat 722.518 perkawinan anak.

Sebelumnya, judicial review atas UU Perkawinan sudah dilakukan. Pada 2015 upaya menambah batas bawah usia perkawinan demi menghilangkan pernikahan anak dimentahkan MK.

Tahun lalu, jelas Adib, rancangan perppu untuk mencegah perkawinan anak belum membuahkan hasil. April lalu, UU Perkawinan kembali digugat Koalisi 18+. “Kita akan pikirkan juga soal penambahan usia perkawinan itu juga. Akan kita bahas apakah perlu dicantumkan atau tidak (dalam perpres).”

Wajib mencegah
Salah satu hasil Kongres KUPI 2017 ialah mencegah pernikahan anak wajib hukumnya. Pengasuh Ponpes Mahasina Bekasi Badriyah Fayumi mengatakan upaya mencegah perkawinan anak bersifat wajib. Pasalnya, KUPI memandang pernikahan dini banyak dampak buruknya.

“Anak, kalau kawin, pendidikannya terputus. Kesehatannya juga menjadi sangat riskan. Atas dasar itu kami mengambil kesimpulan bahwa mencegah perkawinan anak itu hukumnya wajib,” kata Ketua Steering Committee KUPI April 2017 itu.

Dalam kesempatan yang sama, dosen Fakultas Ushuludin UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Atiyatul Ulya, sepa­kat. “Dampak buruk pernikahan dini tidak menghasilkan generasi yang baik.”

Kongres KUPI pada April lalu di Cirebon melahirkan tiga hasil. Selain pencegahan perkawinan anak, KUPI juga menyatakan segala bentuk kekerasan seksual bersifat haram. Merusak alam yang berakibat pada kemudaratan dan ketimpangan sosial pun bersifat haram. (H-1)

[email protected]



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Vicky
Berita Lainnya