Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
PENCURIAN kayu dari hutan negara atau illegal logging hingga saat ini masih terus terjadi. Salah satu pemicunya ialah kurangnya pengawasan terhadap penebangan dan pergerakan kayu.
“Selama ini ditengarai banyak produksi kayu dari hutan negara yang tidak tercatat. Kerap ada ketidakcocokan antara data di beberapa sistem,” ujar Dirjen Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL) Kementerian Lingkungan dan Kehutanan, Putera Prathama, di Jakarta, kemarin.
Putera mengatakan, selama ini kerap terjadi ketidaksinkronan data hasil hutan negara karena pelaporan terbagi pada lebih dari lima sistem yang berbeda dan tidak terintegrasi.
“Hal tersebut yang di antaranya menyebabkan terjadinya kecurangan. Bilang dari hutan rakyat, padahal kayu dari hutan negara. Lapor sedikit tapi sebenarnya banyak. Ini yang akan kita cegah dengan sistem,” ujar Putera.
Melalui perangkat bernama Sistem Informasi Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (SIPHPL) itu, setiap industri wajib melaporkan transaksi jual beli kayu dari hutan negara secara real time ke dalam sistem.
“Bila mereka menginput data yang salah atau palsu akan langsung terlacak. Sebab, pada setiap tahap transaksi, mereka yang terlibat harus melapor ke sistem. Kalau ada yang curang akan terlihat dari perbedaan data.”
Perusahaan akan diwajibkan menggunakan sistem tersebut pada awal 2018. Saat ini sosialisasi akan dilakukan di 34 provinsi. Perusahaan yang tidak patuh akan diberi sanksi mulai sanksi administratif hingga pencabutan izin perusahaan.
Sakti Hadengganan, Sekretaris Ditjen PHPL KLHK, mengatakan, SIPHPL dibentuk untuk memudahkan pemegang izin usaha kehutanan, pedagang, hingga pemerintah, dalam melakukan pencatatan, dokumentasi, serta pelaporan atas kayu yang diproduksi dan kayu yang diperjualbelikan.
Hal itu, lanjut Sakti, disebabkan setiap transaksi kayu memang wajib dilaporkan, sesuai dengan PP No 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan serta Pemanfaatan Hutan.
“Sejak lama juga sudah ditempelkan barcode di setiap pohon. Jadi, nanti perusahaan wajib memasukkan barcode ketika menebang pohon sebelum dilakukan transaksi agar tercatat. Jadi semua transparan dan menekan potensi kecurangan,” ujar Sakti.
Restorasi gambut
Terkait dengan restorasi lahan gambut, Badan Restorasi Gambut (BRG) tahun ini siap merestorasi enam kesatuan hidrologis gambut (KHG) di tiga kabupaten di Jambi, yakni Kabupaten Muaro Jambi, Tanjung Jabung Barat, dan Tanjung Jabung Timur.
Kesiapan itu disampaikan Kepala BRG Nazier Foead pada acara penandatanganan nota kesepahaman dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi, di Jakarta, kemarin.
“Sesuai dengan instruksi Bapak Presiden Joko Widodo, restorasi gambut perlu dukungan penuh dari kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah, untuk bisa mengejar target 2 juta hektare,” ujar Nazir Foead.
Pelaksana restorasi gambut pada enam KHG tersebut terdiri atas 13 pemegang izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dan hak guna usaha, serta dua organisasi perangkat daerah di tingkat provinsi dan kabupaten. (SL/H-3)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved