Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
SATU anakan owa jawa ditemukan di kawasan Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP), Jawa Barat. Penemuan primata itu merupakan hasil pemantauan Pengendali Ekosistem Hutan Balai Besar TNGGP. Dengan demikian, saat ini setidaknya terdapat 99 owa jawa di wilayah pemantauan Bodogol, TNGGP.
"Monitoring ini telah dilakukan sebanyak tiga kali di 2017, yaitu pada April, Juni, dan Agustus. Hasil monitoring di 14 Agustus 2017, terlihat satu owa jawa betina yang menggendong anaknya, dengan umur sekitar 2-3 bulan," ujar Plt Kepala Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP), Adison, Sabtu (26/8).
Adison mengatakan, sebagai salah 1 dari 25 jenis satwa prioritas yang ditargetkan meningkat 10% di 2019 dalam hal populasi, owa jawa atau Hylobates moloch harus terus dipantau dan dijaga.
Owa jawa merupakan satwa monogami dengan kemampuan melahirkan rata-rata sekali setiap tiga tahun dan masa mengandung selama 7 bulan.
Sementara itu, Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Wiratno, menyatakan kelahiran owa jawa secara alami menjadi salah satu indikator bahwa habitatnya masih sehat dan memungkinkan untuk perkembangbiakan owa jawa.
"Terkait pengelolaan satwa owa jawa, selain monitoring, Kementerian LHK melakukan penilaian potensi, inventarisasi populasi dan distribusi, survei perilaku, pembangunan pusat rehabilitasi, kampanye konservasi, patroli pengamanan hutan, pelepasliaran owa jawa hasil rehabilitasi di Javan Gibbon Centre (JGC), serta pengembangan ekowisata di Pusat Pendidikan Konservasi Alam Bodogol yang sekaligus menjadi role model Balai Besar TNGGP," ujar Wiratno.
The International Union for Conservation of Nature (IUCN) mencatat owa jawa sebagai satwa terancam punah. Berdasarkan PP No 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, owa jawa termasuk satwa yang dilindungi. Satwa liar tersebut tidak boleh diperjualbelikan.(Pro/H-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved