Headline

Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.

Biaya Umrah akan Diatur

Siswantini Suryandari
21/8/2017 10:40
Biaya Umrah akan Diatur
(Sejumlah korban kasus penipuan dana Umroh First Travel melakukan audiensi kepada perwakilan Komisi VIII dan Fraksi PPP di Kompleks Parlemen,, Jakarta, Jumat (18/8)---ANTARA/RENO ESNIR)

KEMENTERIAN Agama (Kemenag) sedang mengkaji kemungkinan penerbitan aturan tentang batas minimal biaya ibadah umrah. Aturan itu akan jadi acuan bagi para biro perjalanan umrah.

"Pemerintah sedang mengkaji dan mendalami, plus minus, manfaat mudarat, dan perlu tidaknya batas minimal biaya umrah," ujar Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin melalui siaran pers, kemarin (Minggu, 20/8).

Selama ini, kata Menag, aturan terkait dengan hal itu sebenarnya sudah ada, hanya dalam bentuk batas minimal layanan. "Jadi, selama ini yang sudah diterapkan ialah batas minimal pelayanan yang harus diterima jemaah. Itu sudah ditetapkan, misalnya, hotelnya seperti apa, pesawatnya seperti apa, dan lain-lain."

Secara terpisah, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kemenag Nur Syam menyampaikan rencana penyusunan regulasi itu masih dikaji, terutama kaitannya dengan biaya umrah yang bisa fluktuatif. Setiap perubahan ekonomi dunia akan berpengaruh terhadap biaya umrah.

"Baik dari penyelenggaraan ibadahnya, transportasinya, maupun penginapan di Arab Saudi. Besarannya berbeda-beda, misalnya, keberangkatan dari Jakarta berbeda dengan yang dari Makassar. Itu yang membuat agak sulit," ujarnya, kemarin.

Kemenag, lanjutnya, juga akan membenahi mekanisme pelaporan biro perjalanan haji dan umrah. Selama ini biro travel tidak lapor secara reguler kepada Kemenag. "Ke depan pelaporan akan menjadi indikator kepatuhan. Misalnya pada Agustus berapa yang berangkat dan yang pulang," urainya.

Selain itu, Kemenag akan membuat sistem pemantauan yang lebih akurat dan proaktif, tidak menunggu aduan dari masyarakat.

"Ini yang akan dijadikan sebagai instrumen melakukan monitoring dan evaluasi terhadap biro perjalanan haji dan umrah sehingga terlihat ketaatan mereka. Ketika ada kelalaian, kita buat peringatan," terangnya.

Aturan-aturan itu akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Agama yang akan diterbitkan dalam waktu dekat.

Telusuri aset
Rencana penerbitan regulasi itu tidak lepas dari kasus penipuan yang dilakukan biro perjalanan umrah First Travel. Biro tersebut memasang tarif yang lebih murah daripada pasaran untuk menarik minat masyarakat agar menggunakan jasa mereka. Banyak calon jemaah sudah membayar, tapi tidak jadi diberangkatkan ke Tanah Suci.

Terkait dengan perkembangan kasus itu, Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto mengatakan pihaknya menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aset-aset serta rekening First Travel.

Setyo menyebutkan, total ada 72 ribu orang yang mendaftar umrah. Dari mereka, First Travel telah menghimpun dana Rp700 miliar. "Yang berangkat baru 14 ribu."

Polisi sudah menetapkan pemilik First Travel, Andika Surachman, beserta istrinya, Annisa Hasibuan, serta Kiki Hasibuan, adik Anniesa, sebagai tersangka. Polisi menganggap Kiki ikut bertanggungjawab atas gagalnya ribuan calon jemaah berangkat umrah. Kiki menjabat komisaris sekaligus direktur keuangan.(Mal/Gan/H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Panji Arimurti
Berita Lainnya