Headline
Transparansi data saham bakal diperkuat demi kerek bobot RI.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH Arab Saudi memperketat aturan pembayaran dam. Aturan terbaru melarang jemaah untuk membayar dam kecuali pada tempat-tempat resmi (Majazir Al-Masyru’).
Dam adalah denda yang harus dibayarkan karena jemaah melanggar salah satu ketentuan yang berkenaan dengan ibadah haji atau umrah.
Dalam ketentuan yang baru itu, penjualan dan penyembelihan hewan dam, kurban, fidiah, dan sedekah di luar tempat penyembelihan resmi akan dikenai sanksi.
Ketua Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi Ahmad Dumyathi Bashori meminta petugas Daker Mekah dan Madinah untuk menyosialisasikan aturan baru itu sekaligus menjelaskan mekanisme pembayaran dam yang sesuai dengan aturan pemerintah Saudi. Menurut Dumyathi, pembayaran dam dilakukan dengan membeli kupon atau voucer penyembelihan seharga 450 riyal Saudi (SRls).
“Kupon ini bisa didapatkan melalui online dengan mengunjungi situs www.adahi.org,” terang Dumyathi di Mekah, Rabu (16/8) malam atau kemarin dini hari WIB.
Jika tidak dilakukan secara daring, lanjut Dumyathi, pembelian kupon bisa dilakukan di beberapa tempat resmi. Tempat-tempat itu antara lain kantor pos Arab Saudi, Bank Al-Rajhi, kantor cabang Mobily, perusahaan layanan keamanan, kantor Hadiyah Al-Hajj wa al-Mu’tamir, gerai-gerai penjualan di sekitar Masjidil Haram dan Masjid Nabawi, dan gerai-gerai penjualan di wilayah Armina (Arafah-Muzdalifah-Mina).
Saat menanggapi hal itu, Kepala Daker Mekah Nasrullah Jasam menyatakan siap membuat surat edaran mengenai aturan baru pembayaran dam. “Tetapi surat edaran itu belum dilengkapi dengam informasi tempat pembelian kupon,” ujar Nasrullah.
Ia berjanji segera mengedarkan informasi terbaru ke setiap sektor agar bisa dipahami jemaah haji Indonesia. Mayoritas jemaah haji Indonesia menjalankan haji tamatuk. Artinya mereka melaksanakan ibadah umrah terlebih dahulu sebelum melakukan ibadah haji. Jemaah yang melaksanakan haji tamatuk diwajibkan membayar dam nusuk.
Pembayaran dam selama ini dilakukan individual maupun berkelompok. Jemaah mendatangi pasar kambing, membeli hewan itu dan langsung menyaksikan penyembelihan. Pola itu mulai tahun ini tidak berlaku.
Uang wakaf
Sebanyak 393 jemaah asal Aceh yang tergabung pada kloter 1 embarkasi Aceh (BJT 01) dilaporkan akan mendapatkan pengembalian uang Waqaf Baitul Asyi. Kepastian itu disampaikan Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Aceh Daud Pakeh yang ikut bergabung dengan jemaah Kloter BJT 01 dan tiba di Mekah Rabu (16/8).
“Dua hari setelah jemaah ada di Mekah, Baitul Asyi akan menemui jemaah untuk memberikan langsung uang hasil pengelolan Waqaf Baitul Asyi,” terang Daud di Hotel Darul Haramain Tower, Mekah, Rabu (16/8). “Besarannya SRls1.200 per jamaah, seperti tahun sebelumnya.”
Menurut Daud Pakeh, total ada 4.393 jemaah haji asal Aceh tahun ini. Uang Waqaf Baitul Asyi harus diberikan langsung kepada jemaah dan tidak bisa diwakilkan. “Kalau ada jemaah yang sakit, akan diantar ke rumah sakit karena harus ketemu dengan jemaah. Apabila berhaji itu suami istri, semuanya dapat,” ia menegaskan. (X-6)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved