Headline
Transparansi data saham bakal diperkuat demi kerek bobot RI.
Kumpulan Berita DPR RI
UNTUK mengantisipasi merebaknya masalah seperti yang dialami para jemaah dan calon jemaah dari biro perjalanan PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel), Kementerian Agama (Kemenag) berjanji membenahi regulasi penyelenggaraan umrah dan memperkuat pengawasan terhadap agen-agen perjalanan yang menyelenggarakannya.
Hal itu disampaikan Kepala Biro Humas Kemenag Mastuki Kapinmas saat dihubungi Media Indonesia, kemarin.
Menurut Mastuki, Kemenag belum memiliki landasan hukum yang kuat untuk memperbaiki mekanisme penyelenggaraan umrah.
Tanggung jawab pemerintah terkait dengan ibadah umrah saat ini hanya mengawasi kondisi operasional biro travel dan menerima pelaporan pelaksanaannya. "
Karena akad sejak awal dilakukan jemaah langsung dengan biro umrah. Umrah langsung hubungannya dengan agen perjalanan. Berbeda dengan (pelaksanaan) haji," ujarnya.
Dia melanjutkan saat ini Kemenag tengah menggodok peraturan menteri untuk meregulasi penyelenggaraan umrah secara lebih tegas dengan cara diterbitkan peraturan menteri.
Peraturan menteri itu dirancang untuk memperkuat pengawasan dan model pelaporan dari pihak agen perjalanan. "Kewenangan (Kemenag) untuk mengatur nantinya lebih kuat dengan PMA (peraturan menteri agama) tersebut," ucapnya.
Terkait dengan kasus yang menimpa calon jemaah First Travel, Kemenag menegaskan pihak biro perjalanan itu harus menyelesaikan masalah penelantaran jemaah dengan pengembalian uang (refund) atau penjadwalan ulang keberangkatan melalui biro perjalanan lain.
"Hak jemaah bisa langsung ditagih ke pihak agen perjalanan."
Mastuki mengatakan Kemenag akan membuka posko pengaduan jemaah dari First Travel dalam 2-3 hari ke depan.
Posko tersebut bekerja sama dengan kantor-kantor perwakilan di daerah untuk pendataan.
Tindak lanjut pengaduan bisa berbentuk mediasi. Laporan masyarakat tersebut nantinya juga bisa diteruskan ke kepolisian untuk penindakan hukum.
Menurut pantauan Kemenag, saat ini ada empat agen perjalanan umrah yang terindikasi bermasalah.
Kewajiban administrasi
Koordinator Perwakilan Jemaah First Travel Program Reguler Desember 2015, Anhar Ramli, menyarankan pemerintah perlu menegaskan kewajiban administrasi agen perjalanan.
Berkaca dari kasus yang dialami tahun lalu, dirinya mengatakan perlunya pengaturan biro umrah yang lebih ketat.
"Apa yang menjadi hak dan kewajiban antara jemaah dan pihak agen harus ada kontrak. Itu menjadi pegangan seandainya terjadi sesuatu," ucapnya.
Tahun lalu, Anhar beserta 250 lebih peserta umrah yang diberangkatkan First Travel memprotes atas ketidaksesuaian layanan yang dijanjikan.
Kasus itu telah selesai lewat mekanisme mediasi dengan pembayaran kompensasi.
Izin penyelengaraan umrah First Travel dicabut Kemenag per 1 Agustus lalu.
Dalam dokumen pencabutan, pihak First Travel diberi waktu 14 hari untuk melayangkan sanggahan. (H-5)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved