Headline

Transparansi data saham bakal diperkuat demi kerek bobot RI.

Kemenkominfo-Telegram Capai Kesepakatan

Dhika Kusuma Winata
02/8/2017 08:07
Kemenkominfo-Telegram Capai Kesepakatan
(ANTARA/Galih Pradipta)

KEMENTERIAN Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dan Telegram sepakat melarang konten negatif. Hal itu dirumuskan dua pihak saat Menkominfo Rudiantara menerima pendiri dan CEO Telegram Pavel Durov di Kantor Kemenkominfo, Jakarta, kemarin.

Rudiantara menegaskan penerapan larangan konten negatif pada media sosial dan aplikasi pesan singkat berlaku bagi semua penyedia jasa komunikasi.

“Kominfo dan Telegram tengah menyusun SOP (standard operational procedure) untuk menangani konten radikalisme dan propaganda terorisme.Telegram berkepen-tingan membuat sistem yang bagus dan melindungi masyarakat (Indonesia),” ujar Rudiantara. “Ini baru satu (Telegram). Sementara itu ada platform media sosial dan messaging lainnya. Yang lain juga diatur.”

CEO Telegram Pavel Durov menyatakan bersedia mengikuti aturan pemerintah. Ia berjanji bakal menutup kanal-kanal (public channels) yang muatannya bertentangan dan berkonten negatif.

“Kita sudah berdiskusi soal cara-cara mengeblok propaganda terorisme pada Telegram. Kami berkomitmen untuk menyelesaikan masalah itu secara global, juga khususnya untuk Indonesia,” kata Durov saat jumpa pers di Kantor Kemenkominfo, kemarin.

Sebelumnya, perusahaan asal Rusia itu mengomplain pemblokiran yang dilakukan Kemenkominfo. Telegram juga telah meminta maaf kepada pemerintah karena komunikasi dua pihak kurang terjalin lancar.

Rudiantara pun mengapresiasi kedatangan Durov ke Tanah Air untuk menyelesaikan masalah pemblokiran tersebut. Teknis pelaksanaan dalam SOP, tambah Rudiantara, bakal dibahas secara rinci. Isinya mengatur kewajiban-kewajiban yang mesti dipenuhi Telegram.

Hal itu termasuk cara membangun saluran komunikasi langsung di antara kedua pihak secara cepat dan efisien. Terkait dengan penanganan, juga akan dibahas tingkat kesigapan Telegram dalam mengeblok konten dan menutup kanal-kanal tertentu.

Dirjen Aplikasi Informatika Kemenkominfo Semuel Abrijani Pangerapan memperkirakan normalisasi layanan Telegram bisa dilakukan dalam waktu dekat. Syaratnya, kata Semuel, paling tidak ada indikasi penyelesaian teknis SOP. “Bisa minggu ini (pencabutan blokir),” ucapnya.

Dipakai IS
Pada 14 Juli, 11 domain name system (DNS) Telegram dibekukan pemerintah. Pemerintah beralasan Telegram membahayakan keamanan negara karena tidak memenuhi standar konten terorisme.

Menurut hasil riset peneliti Institute for Policy Analysis of Conflict (IPAC), Nava Nuraniyah, aplikasi Telegram memang menjadi alat komunikasi favorit bagi kelompok Islamic State (IS) di Tanah Air.

Pasalnya, percakapan melalui Telegram bebas dari pantauan pemerintah dan penyadapan. Menurut catat-an Nava, ada ratusan kanal publik yang digunakan untuk menyebarkan propaganda IS. Satu saluran publik anggotanya tidak terbatas.

Telegram juga digunakan Bahrun Naim, terduga teroris serangan Sarinah tahun lalu. Bahrun pernah membentuk grup di Telegram untuk berkomunikasi dengan simpatisan IS di Tanah Air, bahkan mengajarkan cara membuat bom mobil dan meretas kartu kredit.

Di Indonesia, sekitar 20 ribu akun baru Telegram dibuka setiap hari. Secara global, pengguna Telegram berkisar 100 juta. (H-1)

[email protected]



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Vicky
Berita Lainnya