Headline
Transparansi data saham bakal diperkuat demi kerek bobot RI.
Kumpulan Berita DPR RI
MENGHALANGI anak mendapatkan imunisasi termasuk tindak-an melanggar hak asasi anak sebab Pasal 8 UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak menyatakan setiap anak berhak memperoleh pelayanan kesehatan dan jaminan sosial sesuai dengan kebutuhan fisik, mental, spiritual, dan sosial.
Hal itu diungkapkan dosen Fakultas Kedokteran Universitas Gadjah Mada sekaligus pemerhati kesehatan, Prof dr M Juffrie SpA(K), menanggapi sejumlah sekolah di Yogyakarta yang menolak pemberian imunisasi measles rubella (MR) yang tengah dicanangkan pemerintah.
"Imunisasi campak (measles) dan rubela sangatah penting karena tidak hanya memberi kekebalan pada anak, tapi juga pada masyarakat sekitarnya. Yang menolak, melanggar hak asasi anak," katanya.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama DIY, Lutfi Hamid, mengatakan ada empat sekolah berbasis pondok pesantren yang menolak pemberian imunisasi MR pada para siswa.
"Menurut mereka, bahan imunisasi tidak halal," katanya. (FU/H-3)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved