Headline
Transparansi data saham bakal diperkuat demi kerek bobot RI.
Kumpulan Berita DPR RI
SEJUMLAH perusahaan pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu-Hutan Tanaman Industri (IUPHHK-HTI) telah menyampaikan revisi rencana kerja usaha (RKU) kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).
Namun, sebagian besar dari revisi RKU itu dinilai belum sesuai dengan regulasi tata kelola gambut.
Padahal, Kementerian LHK telah memberikan asistensi dalam penyusunan revisi RKU.
"Setelah kami telaah secara cermat dokumen usulan revisi RKU IUPHHK-HTI yang diusulkan 99 IUPHHK-HTI, mayoritas usulan tidak menggambarkan rencana kerja dalam kerangka kebijakan perlindungan gambut," kata Sekjen Kementerian LHK Bambang Hendroyono dalam keterangan tertulis, kemarin.
Ia menjelaskan revisi RKU merupakan bagian dari pelaksanaan regulasi tata kelola gambut. Proses revisi harus mengacu ke jadwal yang ditargetkan dan sesuai dengan peraturan perundangan.
Kementerian LHK, menurut dia, telah memberikan asistensi dan tenggat pelaksanaan revisi RKU tersebut.
Menteri LHK Siti Nurbaya juga telah menegaskan tidak ada kompromi untuk kepatuhan terhadap regulasi tata kelola gambut. Namun, mayoritas revisi RKU itu belum sesuai dengan harapan.
Bambang mencontohkan, surat perbaikan telah dikirimkan kepada PT RAPP yang dalam dokumen revisi RKU secara nyata merencanakan penanaman kembali tanaman budi daya mereka pada blok Fungsi Lindung Ekosistem Gambut (FLEG).
Padahal, penanaman pada blok FLEG jelas dilarang.
"Larangan tersebut bukannya tanpa solusi karena pemerintah memberikan fasilitas jelas untuk mengatasinya.
PT RAPP harus menyampaikan perbaikan dokumen revisi RKU IUPHHK-HTI dengan mengacu ke catatan perbaikan yang diberikan paling lambat 10 Agustus 2018," tegas Bambang.
Perusahaan tersebut mengajukan usulan revisi RKU atas area konsesi seluas kurang lebih 338.536 hektare (ha) yang berada di Kabupaten Siak, Pelalawan, Indragiri Hulu, Kampar, Kuantan Singingi, dan Kepulauan Meranti di Riau.
Periode pelaksanaan revisi RKU IUPHHK-HTI, kata Bambang, harus sejalan dengan kebijakan pemerintah dalam tata kelola gambut, yakni pada periode 2017- 2026.
"Ini penting agar kita dapat melihat rencana pemulihan ekosistem gambut selama 10 tahun ke depan."
Selain PT RAPP, Kementerian LHK telah mengirimkan surat kepada PT AA terkait dengan area IUPHHK-HTI seluas 296.262 hektare di Kabupaten Siak, Pelalawan, Bengkalis, Rokan Hilir, Kampar, Indragiri Hilir, Kota Dumai, dan Kota Pekanbaru di Riau.
PT AA terkesan kurang serius dalam penyusunan rencana kerja dalam kerangka perlindungan ekosistem gambut.
Alasannya, data atau informasi terkait tidak akurat dan rencana tidak sistematis.
"Padahal, Kementerian LHK serius memberikan asistensi untuk perbaikan dengan tenggat yang jelas sesuai dengan peraturan perundangan," ujar Bambang.
Cegah kebakaran
Bambang menegaskan, kewajiban para pemegang IUPHHK-HTI merevisi RKU diterapkan dalam rangka pelaksanaan kebijakan perlindungan ekosistem gambut.
Kementerian LHK melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala antara lain untuk mencegah berulangnya kebakaran hutan dan lahan, terutama kebakaran gambut seperti pada 2015 yang telah menghilangkan nyawa dan mengakibatkan kerugian hingga ratusan triliun rupiah.
"Tujuan utamanya keselamatan rakyat dari aspek lingkungan. Apalagi sekarang sudah mulai banyak ditemukan titik api di lapangan," pungkasnya. (Ant/H-3)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved