Headline
Faktor penyebab anak mengakhiri hidup bukan tunggal.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Sosial Khofifah Indar Parawansa meminta pemerintah daerah mengembalikan beras sejahtera (Rastra) kurang layak kepada Bulog. Selanjutnya, Bulog berkewajiban menggantinya dengan beras berkualitas lebih baik sesuai kualifikasi berdasarkan harga pembelian beras (HPB).
Hal tersebut dikemukakan oleh Mensos Khofifah dalam menindaklanjuti adanya keluhan masyarakat dan fakta di lapangan terhadap kualitas Rastra yang dinilai rendah. Menurut Khofifah hal tersebut seharusnya tidak perlu terjadi mengingat, program subsidi pangan dari Kemensos bekerja sama dengan Bulog telah berjalan selama 19 tahun.
"Keluhannya bermacam-macam, mulai dari beras pecah-pecah atau hancur, berkutu, berwarna kuning hingga kehitaman, dan berbau apek," kata Khofifah di Jakarta, Jumat (7/7).
Khofifah mengatakan, seharusnya persoalan beras tidak layak ini tidak terus berulang. Pasalnya, dengan HPB senilai Rp9.220 per kilogram semestinya masyarakat menerima beras yang berkategori medium dan layak konsumsi. Harga tebus Rastra sendiri adalah Rp1.600/kilogram sementara Pemerintah mensubsidi sebesar Rp7.620/kilogram.
"Kasihan masyarakat kalau mereka diberi beras tidak layak konsumsi. Ironis karena beras adalah makanan pokok masyarakat Indonesia," tuturnya.
Khofifah mengungkapkan, untuk mencegah kejadian ini kembali berulang dia meminta Pemerintah Daerah dan juga Bulog untuk secara aktif turun mengecek langsung seluruh stok beras yang ada di gudang-gudang seluruh Indonesia sebelum didistribusikan. Memastikan bahwa beras yang akan didistribusikan layak konsumsi.
Jika kemudian ditemukan beras yang sudah rusak dan tidak layak konsumsi, maka Bulog harus segera mengambil langkah tegas dan cermat, sehingga beras tersebut tidak beredar di masyarakat.
Diterangkan Khofifah, terkait data, saat ini Kemensos sedang menunggu feedback validasi data dari daerah. Harapannya update data bisa dilakukan dua kali dalam setahun yaitu Mei dan November.
Update data yang diharapkan dari tingkat desa, kecamatan, bupati/wali kota, gubernur dan akhirnya Kementerian Sosial ini merupakan amanat Undang- undang no 13 tahun 2011 tentang penanganan fakir miskin .
Khofifah menjelaskan, dalam Program Rastra Kementerian Sosial bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sejak 2013. Sementara terkait pengadaan dan distribusinya menjadi wilayah Bulog. Adapun pemerintah daerah bertanggung jawab pada titik distribusi menuju ke titik bagi dengan tim teknis aparatur Desa dan Lurah.
Khofifah menambahkan, saat ini Pemerintah terus mengupayakan percepatan konversi Subisidi Pangan (Rastra) ke Bantuan Pangan. Konversi ini yang akan memberikan jaminan kualitas beras dan berbagai jenis sembako lainnya antara lain gula, minyak, tepung terigu, dan telur.
"Prosesnya dilakukan secara bertahap. Tahun 2017 ini baru mencapai 1,28 juta keluarga. Namun, tahun 2018 mendatang jumlahnya berkali lipat menjadi 10 juta keluarga," imbuhnya.(OL-3)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved