Headline

Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.

Modus Surat Miskin Palsu Warnai Penerimaan Siswa Baru

Syarief Oebaidillah
05/7/2017 19:25
Modus Surat Miskin Palsu Warnai Penerimaan Siswa Baru
(MI/Bary Fathahilah)

DALAM proses Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB) 2017, Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menemukan ada orang tua yang diduga memalsukan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). Hal itu dinilai merugikan kalangan anak miskin karena kuotanya justru diisi oknum penangguk keuntungan.

"Mereka ini ada yang mempunyai SKTM dari pihak kelurahan tapi itu dibuat untuk kepentingan masuk sekolah menggunakan kuota siswa miskin. Jadi sebenarnya mereka tidak termasuk golongan siswa miskin,” ungkap Koordinator JPPI Abdullah Ubaid kepada Media Indonesia di Jakarta, Rabu (5/7).

Menurut Abdullah, SKTM rawan disalahgunakan dan tidak akurat. Ia meminta mesti ada verifikasi di lapangan juga cek silang dengan data siswa miskin yang ada seperti Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan Kartu Indonesia Sehat (KIS).

Nasmun ia belum bisa mengungkap secara rinci bukti penyimpangan SKTM tersebut. "Saat ini kami masih mengumpulkan data-data yang ada jadi belum dapat kami berikan informasi rinci tentang masalah ini," elaknya.

Ia mendesak dalam menangkal kecurangan PPDB ini pihak sekolah harus memverifikasi kebenaran SKTM itu. "Sanksi tegas juga harus diberikan jika terbukti memalsukan SKTM, siswa harus dikeluarkan dan dikembalikan pada sekolah yang sesuai," tegasnya.

Menurut dia, pihak inspektorat dan pengawas sekolah harus proaktif tidak sekadar menunggu. Jika terbukti langsung dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.

Hemat dia, pelanggaran bermotif pura-pura miskin ini menguntungkan sejumlah pihak. Siswa yang membawa SKTM palsu dapat masuk ke sekolah tersebut, sedangkan dari pihak sekolah, praktik itu dapat dimanfaatkan untuk melakukan pungutan liar.

"Jadi SKTM bisa dimainkan, harusnya anak ini tidak dapat masuk tapi diberikan kesempatan oleh sekolah menggunakan kuota kursi siswa miskin dengan harus membayar sejumlah rupiah ke sekolah,” tukasnya.

Di tempat lain, Direktur Pembinaan SD Kemendikbud, Wowon Widaryat kepada pers di Kemendikbud, menegaskan pihak dinas pendidikan setempat yang harus memberikan teguran bagi sekolah-sekolah yang melakukan pelanggaran dalam PPDB. (X-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ahmad Punto
Berita Lainnya