Headline
Faktor penyebab anak mengakhiri hidup bukan tunggal.
Kumpulan Berita DPR RI
PERKAWINAN siri antara Selamet (16) dengan Rohaya (71) mendapat banyak tanggapan dari berbagai pihak. Termasuk Gubernur Sumatra Selatan Alex Noerdin pun menanggapi pernikahan salah satu warganya itu.
Kepada wartawan ini, Alex mengungkapkan pernikahan yang dilakukan oleh seorang bujang dan nenek yang sudah masuk kategori lanjut usia sudah tak wajar. "Ini sudah tak wajar. Bujang 16 tahun dan nenek 71 tahun, usianya sangat jauh," kata Alex.
Disebutkannya, berdasarkan Undang-Undang Perkawinan, pasangan yang disebutkan melakukan nikah siri di hadapan keluarga besar keduanya tidak memenuhi syarat dan ketentuan negara. Syaratnya, kata Alex, mempelai pria harus memenuhi usia pernikahan yakni minimal 18 tahun.
Meski begitu, Alex meminta agar masyarakat Sumsel yang lain agar tidakmenyalahkan atau men-bully serta mengkritik perkawinan keduanya. Sebabbelum diketahui apa dasar dan alasan keduanya menikah.
"Kita tanya dulu apa dasar dan alasannya. Jangan menyalahkan. Ini sudah melanggar sebenarnya. Tapi tidak boleh mengkritik apalagi menghina. Biasanya yang melakukan pernikahan dini itu adalah perempuan, tapi tetap saja ada batasan umur minimal, itupun dengan alasan demi kesehatan. Kalau soal pernikahan bujang dan nenek ini, saya tidak bisa berkomentar banyak," terang Alex.
Sebelumnya diketahui, Selamet dan Rohaya menikah di rumah Kepala Desa Karang Endah, Lengkiti, Ogan Komering Ulu pada 2 Juli 2017 pukul 19.30 WIB. Awalnya pernikahan ini tidak direstui keluarga, namun mereka mengotot akan bunuh diri, sehingga keluarga dan masyarakat setempat mendukung dan membantu dalam pernikahan keduanya. (OL-3)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved