Headline

Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.

Sekolah Lima Hari untuk Atur Jam Kerja Guru

Richaldo Y Hariandja
03/7/2017 02:01
Sekolah Lima Hari untuk Atur Jam Kerja Guru
(MI/Rommy Pujianto)

DRAF peraturan presiden (perpres) tentang sekolah lima hari bukan berdasar pada program full day school (FDS), melainkan pada kebutuhan untuk menjadikan jam kerja guru setara dengan aparatur sipil negara (ASN).

Dengan demikian, guru akan diminta bekerja selama lima hari dalam seminggu dengan 8 jam kerja per harinya.

"Lagi pula ini juga adalah penguatan dari Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Guru, serta Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 tahun 2017 tentang Hari Sekolah," ucap Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy saat dihubungi Media Indonesia, kemarin.

Dengan demikian, ia menolak secara tegas perpres menjadi dasar atas kebutuhan pengukuhan program FDS.

Lagi pula, lanjut dia, Kemendikbud sendiri tidak memiliki program tersebut, tetapi penguatan pendidikan karakter yang salah dipahami masyarakat.

Dengan menjadikan guru bekerja selama 8 jam, ia menyatakan akan ada penghitungan jam belajar ekstrakurikuler yang juga harus melekat dengan intrakurikuler.

Selama ini, kedua hal tersebut berjalan parsial, ekstrakurikuler hanya dianggap sebagai pelengkap yang tidak wajib untuk diikuti.

"Kalau nanti tidak seperti itu, kedua hal ini akan melekat dan tidak bisa dipisahkan, jadi kita hitung semua kegiatan tersebut. Dengan demikian, bukan siswa yang belajar seharian di sekolah, tidak akan ada yang sanggup seperti itu," imbuh dia.

Jam kerja guru yang menjadi 40 jam dalam seminggu tersebut dikatakannya sekaligus mengubah sistem lama yang mewajibkan adanya 24 jam tatap muka selama seminggu.

Menurutnya, sebelum perpres keluar, sistem itu akan tetap berjalan karena masih adanya PP dan Permendikbud yang sudah terlebih dahulu keluar tahun ini.

"Itu (PP dan Permendikbud) akan tidak berlaku ketika perpres keluar. Kami akan tetap berjalan dengan instrumen yang sudah ada dahulu," tegas dia.

Lebih jauh, ia mengharapkan agar perpres tersebut keluar sebelum tahun ajaran pendidikan baru dimulai.

Saat ini, dirinya tengah menunggu draf usulan dari Kemenag yang menyusun untuk urusan peraturan dan harmonisasi di tingkat madrasah.

Penguatan pendidikan

Sekjen Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Retno Listyarti dalam kesempatan terpisah meminta pemerintah lebih mengutamakan penguatan pendidikan ketimbang meng-urus jam belajar.

Menurutnya, jam belajar merupakan hal teknis yang menjadi urusan sekolah yang disesuaikan dengan situasi dan kondisi sekolah tersebut.

"Urusan tersebut bukan wewenang kepala daerah, Mendikbud, apalagi Presiden. Presiden terlalu kecil dan kejauhan untuk urus jam belajar di sekolah," ucap dia.

Lagi pula, lanjut dia, penyamaan jam kerja guru dengan ASN tidak sebanding. Pasalnya, ASN hanya kerja selama 37,5 jam, bukan 40 jam.

"Tapi guru kan bukan PNS semua, malah banyak yang non-PNS. PNS DKI Jakarta sudah 40 jam kerjanya, tapi dapat tunjangan tambahan Rp9 juta per bulan," tukas dia.

(H-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya