Headline
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTUR Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dirjen Dikdasmen) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Hamid Muhammad menyampaikan, penerapan kegiatan belajar mengajar delapan jam sehari telah dilakukan oleh sekolah yang telah menerapkan Kurikulum 2013. Sehingga, kebijakan lima hari sekolah tidak mengubah struktur kurikulum yang ada.
"Fokus pembinaan karakter bukan semata pada mata pelajaran konvensional, tapi juga mencakup kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler. Kegiatan ekstrakurikuler inilah yang memang agak luas, cukup besar mulai dari krida, olah raga sekolah, termasuk kegiatan yang sifatnya kerja sama dengan lembaga pendidikan lainnya," kata Hamid dalam keterangan tertulisnya, Jumat (30/6).
Selain kurikulum inti yang disampaikan melalui kegiatan intrakurikuler, pasal 6 Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah menjelaskan bahwa kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler dapat dilakukan di luar kelas. Adapun, jelas Hamid, pelaksanaannya bukan secara mandiri saja, tapi juga dapat menggunakan metode kerja sama antarsekolah maupun dengan lembaga-lembaga lain terkait.
Beragam aktivitas yang dapat dilakukan siswa dalam hari sekolah di antaranya kegiatan pengayaan mata pelajaran, pembimbingan seni dan budaya. Selain itu, pengembangan potensi, minat, bakat, serta kepribadian siswa juga dapat didorong melalui berbagai kegiatan ekstrakurikuler.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat (BKLM) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Ari Santoso mencontohkan, siswa yang mampu menghafal Al-quran di diniyah selama ini tidak mendapatkan penilaian dari sekolah. Nantinya, dengan bimbingan ustad dan pemantauan dari guru, maka sekolah dapat memberikan penilaian kualitatif terkait kepribadian siswa tersebut.
Penerapan lima hari sekolah bakal sangat beragam di setiap satuan pendidikan. Pengaturan jadwal serta teknis pelaksanaan menjadi kewenangan sekolah yang lebih mengetahui situasi dan kondisi masing-masing.
“Saat ini panduan pelaksanaan sedang disusun oleh tim dari Ditjen Dikdasmen dan Ditjen Pendidikan Agama Islam Kemenag,” tutur Ari. (OL-1)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved