Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
MAJELIS Ulama Indonesia (MUI) menegaskan empat produk mie instan impor asal Korea yang telah dinyatakan mengandung zat babi dan ditarik dari pasaran belum mempunyai sertifikasi halal lantaran tidak mendaftarkan produkknya ke MUI.
Karena itu Sekretaris Fatwa MUI Asrorun Niam mengimbau agar masyarakat Indonesia lebih jeli dalam membeli makanan impor dengan meneliti ada tidaknya sertifikasi halal dari MUI.
Asrorun mengakui mie Korea yang ditarik peredarannya oleh BPOM lantaran mengandung babi diketahui telah beredar bebas cukup lama di Indonesia. "Namun hingga kini mie tersebut belum mendaftarkan prroduk halalnya kepada Badan Halal MUI," kata dia di kantor MUI, Jakarta, Selasa (20/2).
MUI juga mengimbau kepada produsen produk asing agar mendaftarkan produk halalnya sebelum diedarkan agar tidak merugikan konsumen Indonesia. Sebaliknya, warga khususnya umat muslim juga diimbau untuk tidak mengkonsumsi makanan yang belum memiliki lebel halal dari MUI. (X-12)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved