Headline

Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.

Presiden Sahkan Anggota BPKH

Siswantini Suryandari
20/6/2017 10:00
Presiden Sahkan Anggota BPKH
(Presiden Joko Widodo didampingi Mensesneg Pratikno (kanan) dan Menag Lukman Hakim Saifuddin saat menemui Tim Pansel BPKH di Istana Merdeka, Jakarta---ANTARA/Puspa Perwitasari)

PRESIDEN Joko Widodo telah menandatangani Surat Keputusan Presiden Nomor 75/P Tahun 2017 pada 7 Juni lalu tentang Pengangkatan Keanggotaan Dewan Pengawas dan Anggota Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Keppres itu telah diserahkan Ketua Pansel BPKH Mulya Siregar kepada para pengurua BPKH, baik Dewan Pengawas maupun Badan Pelaksana di Kantor Kementerian Agama.

Serah terima ini disaksikan oleh Sekjen Kemenag sekaligus Sekretaris Pansel BPKH, Nur Syam. "Alhamdulillah, BPKH telah terpilih, Kepres juga sudah. Kini, tinggal menyusun struktur organisasi, masterplan, SOP, dan job descriptions," terang Nur Syam, Selasa (20/6).

Sebelumnya Mulya Siregae menjelaskan proses pemilihan Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana BPKH menguras energi, karena beratnya kerja dan tanggungjawab BPKH.

"Dibutuhkan orang-orang yang benar-benar mumpuni dan berkualitas untuk mengejar ketertinggalan kita di bidang ini. Yang mau bekerja keras untuk bangsa," kata Mulya.

Ia pun berharap para pengurus terpilih bisa menjadi tin solid. BPKH akan bekerja berdasarkan amanat UU No 34/2014 tentang Badan Pengelola Keuangan Haji.

Adapun tujuh Anggota Dewan Pengawas adalah Yuslam Fauzi (ketua merangkap anggota), Khasan Faozi (anggota), Muhammad Hatta (anggota), Marsudi Syuhud (anggota), Suhaji Lestiadi (anggota), Muhammad Akhyar Adnan (anggota), dan Abdul Hamid Paddu (anggota).

Sedangkan tujuh anggota Badan Pelaksana adalah A Iskandar Zulkarnain, Acep Riana Jayaprawira, Ajar Susanto Broto, Anggito Abimanyu, Benny Witjaksono, Hurriyah El- Islamy dan Rahmat Hidayat. (X-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ahmad Punto
Berita Lainnya